Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Mohon izin untuk menjawab pak,berikut ini adalah hal hal yang dapat saya sampaikan setelah saya membaca jurnal tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian dan kesejahteraan dengan dapat menerima perbedaan yang begitu banyak di suku dan budaya di Indonesia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Setelah dibuatnya BPUPKI dan mengadakan rapat sebanyak 3 kali, kemudian dibuatlah panitia sembilan untuk membahasa lebih lanjut ideologi bangsa Indonesia. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern (Prasetyo, 2014, p.
23)
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Kesimpulan yang saya dapatkan adalah pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Beruntungnya Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang diramu dengan begitu serius serta spesifiknya oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sekian pak, terima kasih
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Mohon izin untuk menjawab pak,berikut ini adalah hal hal yang dapat saya sampaikan setelah saya membaca jurnal tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian dan kesejahteraan dengan dapat menerima perbedaan yang begitu banyak di suku dan budaya di Indonesia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Setelah dibuatnya BPUPKI dan mengadakan rapat sebanyak 3 kali, kemudian dibuatlah panitia sembilan untuk membahasa lebih lanjut ideologi bangsa Indonesia. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern (Prasetyo, 2014, p.
23)
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dari penjalasan itu, setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Kesimpulan yang saya dapatkan adalah pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Beruntungnya Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang diramu dengan begitu serius serta spesifiknya oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sekian pak, terima kasih