Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
JAWAB
Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
JAWAB
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Arti penting konstitusi dalam suatu negara adalah negara tidak akan terbentuk tanpa adanya konstitusi. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi yang sangat penting (krusial) dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan demikian negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, bahwa arti penting suatu konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pemahaman di atas Struycken mengemukakan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang memuat :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan untuk perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang korupsi. Andi Mallarangeng adalah salah satu pejabat yang melakukan tindak korupsi dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-undang No.30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan negara yang menyebabkan kerugian negara, sementara pasal 2 ayat 1 tentang pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menurut saya, setiap warga negara yang melakukan kejahatan baik itu warga sipil ataupun pejabat negara pantas menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, untuk kasus yang saya bicarakan yaitu mengenai kasus korupsi maka pelaku kejahatan sangat pantas menerima hukuman yang maksimal. Korupsi itu menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Pelaku tindak korupsi tidak pernah memikirkan apa akibat dari semua itu yang mereka pikirkan hanya mereka bisa bersenang-senang menggunakan uang yang bukan haknya itu. Mereka terlalu egois untuk memikirkan kesejahteraan rakyat sehingga yang ada dalam pikirannya bagaimana cara mensejahterakan diri sendiri sebanyak-banyaknya. Semua penjahat harus di hukum dan untuk kesempatan merubah hidup menjadi lebih baik dapat dilakukan setelah mereka menebus semua kejahatan yang telah dilakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
JAWAB
Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
JAWAB
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Arti penting konstitusi dalam suatu negara adalah negara tidak akan terbentuk tanpa adanya konstitusi. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi yang sangat penting (krusial) dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan demikian negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, bahwa arti penting suatu konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pemahaman di atas Struycken mengemukakan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang memuat :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan untuk perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang korupsi. Andi Mallarangeng adalah salah satu pejabat yang melakukan tindak korupsi dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-undang No.30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan negara yang menyebabkan kerugian negara, sementara pasal 2 ayat 1 tentang pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menurut saya, setiap warga negara yang melakukan kejahatan baik itu warga sipil ataupun pejabat negara pantas menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, untuk kasus yang saya bicarakan yaitu mengenai kasus korupsi maka pelaku kejahatan sangat pantas menerima hukuman yang maksimal. Korupsi itu menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Pelaku tindak korupsi tidak pernah memikirkan apa akibat dari semua itu yang mereka pikirkan hanya mereka bisa bersenang-senang menggunakan uang yang bukan haknya itu. Mereka terlalu egois untuk memikirkan kesejahteraan rakyat sehingga yang ada dalam pikirannya bagaimana cara mensejahterakan diri sendiri sebanyak-banyaknya. Semua penjahat harus di hukum dan untuk kesempatan merubah hidup menjadi lebih baik dapat dilakukan setelah mereka menebus semua kejahatan yang telah dilakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku.