Posts made by Cikal Gibran Amaro

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Cikal Gibran Amaro -
Nama : Cikal Gibran Amaro

NPM : 2215061107

Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya terhadap isi dari berita tersebut adalah saya setuju dengan larangan yang diberikan oleh walikota Surabaya yaitu bu Tri Rismaharini bahwaasanya anak - anak dilarang mengikuti aksi demo dikarenakan mereka masih dibawah umur dan juga belum mengerti apa yang dipermasalahkan, itu juga sudah termasuk dalam pengekploitasian anak.
Hall positif yang bisa saya ambil adalah dimana keputusan bu Tri Rismaharini adalam melarang anak - anak untuk ikut aksi demoadalah aksi yang benar dan positif

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Persiapkan dengan baik materi yang akan disampaikan: Sebelum menghadiri acara atau forum dimana kamu akan menyampaikan aspirasi atau pendapat, persiapkan dengan baik materi yang akan disampaikan. Rancang dengan baik struktur dan isi materi agar tidak keluar dari topik yang ingin kamu sampaikan. Dengan mempersiapkan materi yang baik, kamu akan lebih percaya diri dan siap untuk menjawab pertanyaan dari peserta forum.

Perhatikan cara penyampaian: Selain materi yang disampaikan, cara penyampaian juga sangat penting. Perhatikan volume suara, intonasi, dan gerakan tubuh saat berbicara. Cobalah untuk menghindari gerakan tubuh yang terlalu aktif atau terlalu statis dan berbicaralah dengan jelas dan lancar.

Jangan terlalu emosional: Saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, jangan terlalu emosional dalam menyampaikan pendapatmu. Usahakan untuk tetap tenang dan berbicara dengan baik. Jika ada peserta forum yang tidak setuju dengan pendapatmu, janganlah terlalu cepat tersinggung dan usahakan untuk menjawab pertanyaan mereka dengan tenang.

Jangan membuat pernyataan yang menyinggung atau merendahkan: Hindari membuat pernyataan yang menyinggung atau merendahkan pihak lain. Jika ingin menyampaikan kritik atau pendapat yang kurang menyenangkan, lakukanlah dengan sopan dan jangan menggunakan bahasa yang kasar atau merendahkan.

Dengan mengikuti beberapa solusi di atas, kamu dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum dan memastikan bahwa pesan yang ingin kamu sampaikan terdengar dengan jelas dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada setiap manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. Kewajiban dasar ini dianggap sebagai hakikat dasar manusia yang tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang lain.

Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:

Kewajiban untuk menghargai hak asasi manusia orang lain,
Kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup,
Kewajiban untuk membantu orang lain dalam kesulitan,
Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,
Kewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap orang lain berdasarkan ras, agama, gender, dan lain sebagainya.

Kewajiban dasar manusia sendiri tidak secara langsung membatasi hak asasi manusia. Namun, dalam situasi tertentu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dapat menjadi terbatas untuk memastikan bahwa hak asasi manusia satu orang atau kelompok tidak merugikan hak asasi manusia orang lain. Misalnya, hak atas kebebasan berbicara bisa dibatasi jika komentar atau pendapat seseorang merugikan hak asasi manusia orang lain. Dalam hal ini, kewajiban dasar manusia memainkan peran penting dalam membentuk batasan hak-hak asasi manusia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Cikal Gibran Amaro -
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi terjadi karena beberapa alasan, di antaranya adalah perubahan politik, kebutuhan akan reformasi, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

Konstitusi 1945
Konstitusi 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi negara. Konstitusi ini mengalami beberapa kali perubahan, terutama setelah era Orde Baru.

Konstitusi 1949
Konstitusi 1949 digunakan selama kurun waktu 1949-1959. Konstitusi ini merupakan hasil dari negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Belanda dalam rangka pengakuan kedaulatan Indonesia.

Konstitusi Sementara 1950
Konstitusi Sementara 1950 digunakan selama kurun waktu 1950-1959. Konstitusi ini digunakan pada saat Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan membubarkan Konstituante.

Konstitusi 1959
Konstitusi 1959 digunakan selama kurun waktu 1959-1966. Konstitusi ini disusun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pengalaman politik di awal era kemerdekaan. Konstitusi ini lebih menekankan pada sistem parlementer.

Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 digunakan selama kurun waktu 1966-1998. Konstitusi ini disusun pada saat pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Konstitusi ini menekankan pada kekuasaan eksekutif dan memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden.

Konstitusi 1998
Konstitusi 1998 adalah konstitusi yang digunakan saat ini dan disusun setelah era Reformasi 1998. Konstitusi ini menekankan pada pengaturan sistem politik yang lebih demokratis, termasuk pengaturan kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan politik, kebutuhan akan reformasi, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman. Perubahan konstitusi tersebut terjadi pada periode-periode tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas. Konstitusi yang digunakan saat ini, yaitu Konstitusi 1998, menekankan pada pengaturan sistem politik yang lebih demokratis, yang sejalan dengan semangat Reformasi 1998.