Nama: Aisyah Rahma Hasan
NPM: 221506086
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma) Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat.Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan menjadi penghambat.
NPM: 221506086
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma) Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentrralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat.Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan menjadi penghambat.