NAMA : DEA GAIZKA QUMAIROH
NPM : 2215011119
KELAS : MKU PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Hukum dianggap sebagai institusi yang mungkin mengatur dan mengatur negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi tunduk pada hukum umum/hukum interaksi.
Hukum telah menjadi tatanan yang disengaja, contohnya adalah hukum modern. Kehidupan dan kemajuan modern membutuhkan bentuk hukum baru. Di tengah dunia yang semakin kompleks dan kehidupan modern, hukum modern telah menjadi institusi sosial-politik yang penting dan dicari. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, (1945) “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum”.
Berkaitan dengan keinginan untuk mendapat dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, diperlukan suatu negara hukum yang berbasis iptek untuk mewujudkan suatu negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman. rakyatnya bahagia. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi surga bagi para koruptor yang bisa meminta jasa pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Cara menilai yang salah bisa menyebabkan kehancuran. Hal ini karena hukum ditafsirkan atau diungkapkan berdasarkan teks tertulis. Selain itu, perkembangan masyarakat madani/warga negara telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Dari sinilah muncul lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga-lembaga ini didirikan untuk diketahui oleh masyarakat luas guna menegakkan kedaulatan hukum.
Secara umum, negara hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal dan mewujudkan ide-ide seperti konstitusionalisme dan pemerintahan dengan kekuasaan terbatas.