Kiriman dibuat oleh Adinda Salsabila Adinda Salsabila

Nama : Adinda Salsabila
Kelas : PSTI C
NPM : 2215061035

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI

 

Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. 

Alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959. Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nama : Adinda Salsabila
Kelas : PSTI C
NPM : 2215061035


ANALISIS JURNAL
JUDUL: INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Jurnal tersebut membahas pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah etnosentrisme di Indonesia. Etnosentrisme adalah pandangan dimana menganggap kelompoknya lebih baik dari yang lain.

Indonesia sebagai negara dengan beragam suku dan budaya dapat menjadi sumber konflik yang serius jika tidak ditangani dengan baik. Konflik etnis yang terjadi di Indonesia selama ini disebabkan oleh kurangnya toleransi terhadap perbedaan. Integrasi nasional dapat dicapai melalui beberapa cara, antara lain dengan memperkuat identitas nasional, meningkatkan pendidikan dan pengetahuan tentang keberagaman, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang bersifat nasional.

Secara keseluruhan, jurnal "Integrasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia" memberikan kontribusi yang penting dalam mengatasi masalah etnosentrisme di Indonesia. Integrasi nasional dapat menjadi solusi yang efektif dalam mempromosikan toleransi, kerjasama, dan keberagaman di tengah masyarakat yang beragam.
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C

Dari video tersebut, dapat diambil beberapa bagian pokok yaitu:
1. Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada masa kemerdekaan Indonesia.
2. Beberapa amendemen dilakukan pada UUD 1945, termasuk perubahan pada pasal-pasal tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan peran presiden.
3. UUD Sementara tahun 1950 dan UUD 1950 menggantikan UUD 1945 selama beberapa tahun setelah kemerdekaan.
4. Pembuatan UUD 1945 pada masa Orde Baru dan amandemen pertama yang dilakukan pada tahun 1999.
5. MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif, serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan UUD 1945.
6. Tantangan dan perkembangan konstitusi di Indonesia saat ini, termasuk isu-isu seperti reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
7. Konstitusi harus selalu dihormati dan dilindungi sebagai dasar negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Adinda Salsabila Adinda Salsabila -
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWAB

1. A. Hal positif yang terdapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID 19 , serta sebagai upaya dalam melindungi warga agar tidak terjangkit virus tersebut.
B. Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia , padahal dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan tidak mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. A. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dijamin negara tersebut akan jauh dari kata damai, tentram, dan juga peraturan. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya jadi jika tidak terdapat konstitusi maka sebuah negara akan hancur , dimana pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.
B. Konstitusi efektif dalaam mengatut kehidupan bernegara dan berbangsa karena dengan adanya konstitusi pemerintah menetapkan aturan-aturan yang boleh di lakukan dan yang tidak, sehingga mereka memiliki pedoman dalam mengatur pemerintahan dan jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu maraknya kasus melemahkan seksual yang tidak hanya di lakukan oleh masyarakat menengah ke bawah namun juga para petinggi negara yang merasa memiliki kekuatan sehingga mengancam korbannya. Di dalam undang undang telah mengatur tentang menghina seksual namun dalam pengamalannya pasal ini tidak berjalan semestinya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari hukuman dan dakwaan habya karena status sosial mereka yang tinggi.

4. Konsep bernegara yang menjunjung persatuan dan kesatuan merupak sebuah konsep yang sangat bagus karena masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain sehingga hal ini yang menyebabkan sebuah perpecahan.