གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ RINI ROHMAWATI - 2211011049

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

RINI ROHMAWATI - 2211011049 གིས-
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : PKN B

1. Saya setuju dengan pendapat walikota Surabaya yaitu Tri Rismaharini, karena anak-anak itu tidak boleh dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena tugas anak adalah sekolah dan belajar. Anak tentu memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan dan beretika. Jangan sampai pendapat atau aspirasi kalian malah disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Di zaman yang penuh dengan perubahan ini karakter dan mental anak harus disiapkan agar tidak mudah terprovokasi.

2. Solusi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang diinginkan dalam menyampaikan aspirasi yaitu dengan cara menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara.

Tidak, karena Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Kedua hal ini membentuk hubungan sebab akibat yang saling berkaitan. Alasannya saling berkaitan adalah karena ketika seseorang mendapatkan haknya, maka secara otomatis ia juga akan mempunyai kewajiban yang harus dilakukan.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

RINI ROHMAWATI - 2211011049 གིས-
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : PKN B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

(https://nasional.kompas.com
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

RINI ROHMAWATI - 2211011049 གིས-
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : PKN B

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

(https://nasional.kompas.com
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

RINI ROHMAWATI - 2211011049 གིས-
NAMA : RINI ROHMAWATI
NPM : 2211011049
KELAS : PKN B
JURUSAN : MANAJEMEN

1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut yaitu bukan pekerja maupun perusahaan yang diuntungkan, melainkan Pemerintah. UU Cipta Kerja tersebut hadir untuk mendukung program restrukturisasi Pemerintah, khususnya dalam sektor Perekonomian. Pemerintah berharap keberadaan RUU Cipta Kerja bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel yaitu diantaranya salah satu agenda yang harus dicapai oleh revisi UU Cipta Kerja adalah terkait partisipasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan. Perubahan perubahan yang bertentangan dengan amanat konstitusi yang telah melanggar hak konstitusional warga negara sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan suatu undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, hal tersebut mengurangi kekuatan putusan yang mempengaruhi politik hukum Indonesia sehingga dapat mengancam konstitusi.

2. Hakikat konstitusi UUD 1945 merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyeleng-garaan kehidupan nasional. Peran pentingnya konstitusi bagi suatu negara ialah sebagai pedoman bagaimana negara tersebut akan dijalankan. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

3. Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti: 1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. 2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pejabat negara yang tidak konstitusional layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yang dapat membuat efek jera bagi pelaku sehingga kehidupannya lebih baik.