NAMA: Anastasia Citra Negara
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
1. Perkembangan Konstitusi Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi sejak pertama kali merdeka. Konstitusi pertama Indonesia yaitu UUD 1945 masih merupakan konstitusi saat ini. Kemudian ada Konstitusi lainnya, seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 hasil amandemen.
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
2. Peran amandemen konstitusi
prof. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dan negara lain telah melakukannya. Selain itu di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman serta untuk mengatasi kekurangan dari konstitusi sebelumnya.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan negara yang terpenting bagi terselenggaranya sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama , norma etika , dan apalagi norma hukum . Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masingmasing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
4. Tantangan terhadap Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi di Indonesia.
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok yang rentan masih perlu diperkuat. Meskipun konstitusi telah mengatur tentang hak asasi manusia, namun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
2. Korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya.
3.Ketidakpastian hukum menjadi masalah dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa kasus hukum memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
1. Perkembangan Konstitusi Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi sejak pertama kali merdeka. Konstitusi pertama Indonesia yaitu UUD 1945 masih merupakan konstitusi saat ini. Kemudian ada Konstitusi lainnya, seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 hasil amandemen.
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
2. Peran amandemen konstitusi
prof. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dan negara lain telah melakukannya. Selain itu di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman serta untuk mengatasi kekurangan dari konstitusi sebelumnya.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan negara yang terpenting bagi terselenggaranya sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama , norma etika , dan apalagi norma hukum . Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masingmasing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
4. Tantangan terhadap Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi di Indonesia.
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok yang rentan masih perlu diperkuat. Meskipun konstitusi telah mengatur tentang hak asasi manusia, namun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
2. Korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya.
3.Ketidakpastian hukum menjadi masalah dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa kasus hukum memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.