Kiriman dibuat oleh Anastasia Citra Negara

NAMA: Anastasia Citra Negara
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

1. Perkembangan Konstitusi Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi sejak pertama kali merdeka. Konstitusi pertama Indonesia yaitu UUD 1945 masih merupakan konstitusi saat ini. Kemudian ada Konstitusi lainnya, seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 hasil amandemen.
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

2. Peran amandemen konstitusi
prof. Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan hal yang wajar dan negara lain telah melakukannya. Selain itu di Indonesia perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman serta untuk mengatasi kekurangan dari konstitusi sebelumnya.
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan negara yang terpenting bagi terselenggaranya sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat melindungi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama , norma etika , dan apalagi norma hukum . Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masingmasing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.

4. Tantangan terhadap Konstitusi Indonesia
Konstitusi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut antara lain lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi di Indonesia.
1. Perlindungan hak-hak minoritas dan kelompok yang rentan masih perlu diperkuat. Meskipun konstitusi telah mengatur tentang hak asasi manusia, namun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
2. Korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun masih terdapat hambatan dalam penerapannya.
3.Ketidakpastian hukum menjadi masalah dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa kasus hukum memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Anastasia Citra Negara -
Nama: Anastasia Citra Negara
Kelas: PSTI-D
NPM: 2255061017

Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.

Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Anastasia Citra Negara -
NAMA : Anastasia Citra Negara
NPM : 2255061017
KELAS : PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia adalah tindakan para masyarakat yang segera mengeluarkan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka terkait isu UU Cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel itu adalah harus meningkatkan transparasi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi agar tidak membuat UU yang dapat memihak DPR dan pemerintah sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan dapat mengancam konsitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
menurut saya pribadi konstitusi merupakan pedoman dan kontrol dalam menjalankan kekuasaan. Di negara ini, dengan konsep negara hukum yang menjunjung hukum dan pemerintahannya, tentu konstitusi menjadi ‘tolak ukur perilaku’. Tanpa adanya konstitusi, tentu tidak ada peraturan/landasan kontrol. Bisa jadi pihak-pihak tertentu semakin lancar menjalankan ‘kewenangannya’ dan berimbas merugikan pihak lainnya. Seperti UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi bangsa, konstitusi ini menjadi aturan yang mengikat untuk mempertahankan keberlangsungan negara kita, Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, pejabat negara yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan melanggar konstitusi karena mereka menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pelanggaran selanjutnya adalah hak asasi manusia, pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia melanggar konstitusi karena konstitusi melindungi hak asasi manusia dan menetapkan batasan-batasan pada tindakan pemerintah. tidak hanya itu, Meningkatkan kekuasaan eksekutif, Pejabat negara yang mencoba untuk meningkatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif atau yudikatif melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang pemerintah. Memperpanjang masa jabatan, Pejabat negara yang mencoba untuk memperpanjang masa jabatannya melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan batasan-batasan pada masa jabatan pejabat publik, Melanggar aturan pemilihan, Pejabat negara yang terpilih melalui pelanggaran aturan pemilihan, seperti kecurangan pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya, melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan aturan yang jelas untuk pemilihan.

Perilaku-perilaku di atas ini tentu tidak layak apabila seorang pejabat yang telah diberikan amanah untuk melakukan suatu tanggungjawab pada negara melakukan Tindakan inkostitusional. Pelaku yang terbukti melakukan sikap seperti ini tidak layak untuk diberi kesempatan lain apabila terbukti bersalah dan pantas untuk diusut tuntas masalahnya lalu di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.