Nama : Anastasia Citra Negara
NPM : 2255061017
Kelas : PSTI D
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Pendapat saya terkait artikel diatas adalah, saya dukung apa yang telah di sampaikan Bu Risma selaku Walikota Surabaya, sudah seharusnya anak-anak sekolah belum waktunya untuk terlibat dalam aksi demonstrasi dan tidak masalah jika ingin demonstrasi tetapi dimohon untuk tidak merusak fasilitas karena fasilitas umum dibuat dengan menggunakan uang rakyat juga. Dan juga tugas mereka sebagai pelajar masih harus banyak menuntut ilmu dari sekolah dan fokus mengembangkan diri sendiri agar nanti ketika sudah waktunya mereka dapat terjun langsung kedalam dunia politik seperti ini mereka bisa menuntut apa yang memang seharusnya menjadi hak rakyat bukan hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengkaji apa yang mereka tuntut.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kelompok masyarakat/mahasiswa harus kompak dan tegas dalam mengarahkan masanya untuk tidak terprovokasi dan membuat kericuhan, serta berikan edukasi mengapa demonstari tidak harus dengan merusak fasilitas umum yaitu karen dibuat oleh uang kita. serta libatkan orang-orang yang memang paham terkait aspirasi yang ingin disampaikan jangan sampai melibatkan orang yang tidak paham namun hanya ikut-ikutan apalagi menjadi provokator.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam Bab III Pasal 67 sampai 70 disebutkan kewajiban dasar manusia:
a. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67).
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68).
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69).
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69).
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 70). Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, apabila kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.