Posts made by Anastasia Citra Negara

NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.
Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai. Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.
Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Anastasia Citra Negara -
Nama : Anastasia Citra Negara
NPM : 2255061017
Kelas : PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Pendapat saya terkait artikel diatas adalah, saya dukung apa yang telah di sampaikan Bu Risma selaku Walikota Surabaya, sudah seharusnya anak-anak sekolah belum waktunya untuk terlibat dalam aksi demonstrasi dan tidak masalah jika ingin demonstrasi tetapi dimohon untuk tidak merusak fasilitas karena fasilitas umum dibuat dengan menggunakan uang rakyat juga. Dan juga tugas mereka sebagai pelajar masih harus banyak menuntut ilmu dari sekolah dan fokus mengembangkan diri sendiri agar nanti ketika sudah waktunya mereka dapat terjun langsung kedalam dunia politik seperti ini mereka bisa menuntut apa yang memang seharusnya menjadi hak rakyat bukan hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengkaji apa yang mereka tuntut.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kelompok masyarakat/mahasiswa harus kompak dan tegas dalam mengarahkan masanya untuk tidak terprovokasi dan membuat kericuhan, serta berikan edukasi mengapa demonstari tidak harus dengan merusak fasilitas umum yaitu karen dibuat oleh uang kita. serta libatkan orang-orang yang memang paham terkait aspirasi yang ingin disampaikan jangan sampai melibatkan orang yang tidak paham namun hanya ikut-ikutan apalagi menjadi provokator.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :

Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam Bab III Pasal 67 sampai 70 disebutkan kewajiban dasar manusia:
a. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67).
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68).
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69).
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69).
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 70). Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, apabila kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.