Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan peraturan dirjen perguruan tinggi no. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang dimotori oleh pemerintahan Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan sebagai sarana mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, di mana sebagian besar elite Orde Baru bertingkah laku, memerintah negara dengan penuh praktik korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN).
Dimond menganggap menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini baik dalam kehidupan warga negara maupun di negara tempat tinggal mereka. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan atau sering disebut sebagai pendidikan demokrasi, tetapi ruang lingkup dan orientasinya adalah memberdayakan warga negara dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter bangsa Indonesia (Character Building), yang meliputi: a) membentuk keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi, dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan peraturan dirjen perguruan tinggi no. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang dimotori oleh pemerintahan Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan sebagai sarana mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, di mana sebagian besar elite Orde Baru bertingkah laku, memerintah negara dengan penuh praktik korupsi, konspirasi, dan nepotisme (KKN).
Dimond menganggap menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah, mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini baik dalam kehidupan warga negara maupun di negara tempat tinggal mereka. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan atau sering disebut sebagai pendidikan demokrasi, tetapi ruang lingkup dan orientasinya adalah memberdayakan warga negara dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk karakter bangsa Indonesia (Character Building), yang meliputi: a) membentuk keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi, dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.