NAMA : MUHAMMAD DZAKI SANTOSO
NPM : 2255011021
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1”
Rule of law adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya tidak ada orang, kelompok atau lembaga yang berada di atas hukum atau bertindak di luar hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar negara hukum adalah:
1. Hukum harus jelas, konsisten, adil dan tidak diskriminatif.
2. tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuatan untuk memaksa orang lain melanggar hukum.
3. Hukum adalah kekuasaan tertinggi.
4. Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Negara hukum berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional. Namun, ada perbedaan dalam aplikasi tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, negara hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Di tingkat internasional, negara hukum berarti bahwa setiap negara harus mematuhi hukum internasional dan mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara lain.