Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
Berikut hasil analisis jurnal yang dapat saya simpulkan:
Lahirnya Pancasila merupakan awal sejarah sebuah ide bangsa. Tidak semerta-merta langsung terbentuk dan diresmikan, tetapi Pancasila telah melalui banyak proses persiapan, yaitu berbagai usulan gagasan ide dari para pendiri negara dan diseleksi secara bertahap sampai benar-benar sesuai dengan cita-cita seluruh lapisan golongan masyarakat Indonesia. Sehingga, akhirnya bersamaan dengan UUD 1945, Pancasila secara sah diresmikan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai landasan idiil atau dasar negara sudah memiliki rumusan gagasan yang sangat sesuai dengan karakter bangsa. Hal itu dikarenakan, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya: Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan. Dalam lingkup Nilai Ketuhanan sendiri, telah dibuktikan bahwa Pancasila mampu membentuk Negara Indonesia menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tanpa harus tergolong ke dalam negara sekuler ataupun negara religius. Kemudian, dalam Nilai Kemanusiaan adalah arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar hidup yang melekat. Lalu, dalam lingkup Nilai Kemasyarakatan mengandung konsep adanya peran negara di segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Sebagai sumber filsafat bangsa, Pancasila mempunyai nilai yang bulat, hirearkis, dan sistematis. Karena tiap silanya saling berkesinambungan dan memiliki esensi makna yang utuh. Makna tersebut ialah bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib berdasar pada 5 nilai sila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Lalu, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelengaraan negara. Kemudian, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Sedangkan, Pancasila sebagai kepribadian bangsa ialah ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Untuk itu, Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
Berikut hasil analisis jurnal yang dapat saya simpulkan:
Lahirnya Pancasila merupakan awal sejarah sebuah ide bangsa. Tidak semerta-merta langsung terbentuk dan diresmikan, tetapi Pancasila telah melalui banyak proses persiapan, yaitu berbagai usulan gagasan ide dari para pendiri negara dan diseleksi secara bertahap sampai benar-benar sesuai dengan cita-cita seluruh lapisan golongan masyarakat Indonesia. Sehingga, akhirnya bersamaan dengan UUD 1945, Pancasila secara sah diresmikan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai landasan idiil atau dasar negara sudah memiliki rumusan gagasan yang sangat sesuai dengan karakter bangsa. Hal itu dikarenakan, sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya: Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan. Dalam lingkup Nilai Ketuhanan sendiri, telah dibuktikan bahwa Pancasila mampu membentuk Negara Indonesia menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tanpa harus tergolong ke dalam negara sekuler ataupun negara religius. Kemudian, dalam Nilai Kemanusiaan adalah arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar hidup yang melekat. Lalu, dalam lingkup Nilai Kemasyarakatan mengandung konsep adanya peran negara di segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Sebagai sumber filsafat bangsa, Pancasila mempunyai nilai yang bulat, hirearkis, dan sistematis. Karena tiap silanya saling berkesinambungan dan memiliki esensi makna yang utuh. Makna tersebut ialah bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib berdasar pada 5 nilai sila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Lalu, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelengaraan negara. Kemudian, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Sedangkan, Pancasila sebagai kepribadian bangsa ialah ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Untuk itu, Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan cita-citanya dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.