Posts made by Airta Pertiwi

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Di era Globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang berdampak karena globalisasi.Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu.

Kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada dimasyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan.
Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam, bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh
masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi yang berguna dan bernilaisitif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. Marsyarakat yang awalnya awam terhadap suatu hal, lama kelamaan akan terbiasa dan merasa aman serta nyaman menggunakan teknologi tersebut.

Melihat kenyataan dalam masyarakat terutama pada kalangan mahasiswa, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Mahasiswa kadang lupa pengimplementasian nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga kadang terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai tersebut. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya pemulihan dan penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dilingkungan terutama mahasiswa melalui mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Soal

by Airta Pertiwi -
Nama : Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

A. Sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saat ini kabar berita banyak tersebar di media massa, sehingga masyarakat dapat menilai bagaimana sistem politik di Indonesia. Contohnya, seperti masih maraknya kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pejabat. Tidak jarang terdengar juga bahwa kejaksaan hukum Indonesia turut menerima suap untuk membebaskan atau memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Tetapi tidak semua kejaksaan juga mau menerima suap, karna mereka sadar dengan tugas, dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum.

Masyarakat Indonesia dapat segera menyimpulkan bahwa meskipun nilai-nilai tradisional Indonesia telah tertanam sejak dahulu namun budaya kepatuhan serta jiwa sportifitas rupanya belum mendarah daging dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selalu ada kesempatan bagi siapapun yang memiliki keinginan untuk maju demi kepentingan bangsa dan negara. Atas dasar ketertinggalan dengan bangsa lain, Indonesia harus bisa mengejar untuk menjadi negara modern yang dapat berpolitik dengan nilai-nilai tradisional yang dibanggakan. Tentunya, semua berawal dari niat yang mulia dari para politisi dan pejabat negara Indonesia.

B. Menurut saya etika generasi muda disekitar saya sudah cukup bagus, mengapa demikian karna etika yang di tunjukkan oleh para generasi muda sekarang berbeda beda, ada yang memang mengerti tentang adab berperilaku kepada sesama, maupun yang lebih tua sekalipun. Tidak jarang dari kita melihat beberapa generasi muda yang kurang memiliki etika sopan santun, berbicara, ataupun berperilaku. Maka dari itu seharusnya kita semua sebagai generasi muda sudah paham tentang apa itu etika, karna dengan etika yang kita tunjukkan juga dapat memperlihatkan bagaimana moral kita.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja, lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial, maupun tatanan politik.
Media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila. Hakikat isi Pancasila tersebut terdiri atas hakikat Tuhan, hakikat manusia, hakikat satu, hakikat rakyat, dan hakikat adil. Hakikat yang pertama yakni hakikat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakikat yang ke-dua, yakni hakikat manusia terbagi menjadi 2 teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa-raga, individu-sosial, mandiri-terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakikat yang ketiga, yakni hakikat satu, menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakikat yang ke-empat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakikat yang ke-lima, adalah hakikat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail, mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya harus sesuai kepentingan nasional/negara. Pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operand dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan Lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi. Sementara, konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI-C

Izin menjawab, Pak.
Membaca artikel tersebut, memberi saya wawasan akan implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, hukum negara, dan ideologi nasional. Juga terdapat wawasan mengenai sejarah proses terbentuknya Pancasila.

Implementasi Pancasila sebagai landasan pokok pada hakikatnya adalah berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai tersebut secara singkat adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Sehingga, dengan tujuan implementasi nilai-nilai pancasila dapat menciptakan sebuah negara yang mampu melindungi martabat dan hak-hak hidup seluruh masyarakatnya, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan ketentuan fungsi nilai-nilai sebagai berikut:
-Nilai Ketuhanan: Negara menjamin warganya untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing, serta memberikan toleransi dari setiap umat beragama.
-Nilai Kemanusiaan: Pengakuan oleh negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, menghendaki agar warga negara Indonesia tidak melakukan tindakan yang sewenangnya kepada sesama manusia, serta adanya jaminan kedudukan yang sama dalam hukum.
-Nilai Persatuan: Perlindungan negara terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta pengakuan terhadap kebhineka tunggal ika-an dari bangsa Indonesia.
-Nilai Kerakyatan: Jaminan bahwa setiap warga negara bisa memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasar pada kekuasaan, serta penyelenggaraan kehidupan yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
-Nilai Keadilan: Negara menghendaki agar perekonomian indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, lalu kekayaan alam di dalamnya bisa digunakan untuk kemakmuran seluruh rakyatnya, menghendaki setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di segala kehidupan baik secara material maupun spiritual, serta menghendaki warga negaranya memperoleh pendidikan dan pengajaran secara maksimal dan menyeluruh.

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslad dari negara), dan staats fundamentele norm, weltanschauug yang dapat diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Perihal makna-makna Pancasila itu sendiri ialah:
1. Sebagai Dasar Negara: Pancasila
merupakan sebuah landasan dan
pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga menjadi sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia yang memiliki
nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Sebagai Pandangan Hidup: Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktivitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.
3. Landasan Hukum Pancasila: Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945) dimana membahas pengesahan UUD NRI 1945. Tepatnya di dalam pembukaan UUD NRI 1945 terdapat tulisan Pancasila alinea ke 4 yang disebutkan pada berita Republik Indonesia tahun II No. 7 (15 Februari 1946) disertai batang tubuh UUD NRI 1945. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968) tercantum pancasila yang sah sesuai dengan Pancasila di alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945. Kemudian Ketetapan MPR
No. XVIII/MPR/1998 yang merupakan penegasan tentang kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Kemudian, mengenai sejarah Pancasila itu sendiri sudah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan UUD 1945. Dalam sejarah Indonesia, telah mencatat bahwa diantara tokoh-tokoh perumus Pancasila itu diantaranya adalah: Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Teks Pancasila Menurut piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila menurut UUD 1945 :
1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menarik kesimpulan bahwa, mengartikan Pancasila ke dalam implementasinya bertujuan untuk membangun karakter dan identitas bangsa. Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Kerap dijadikan dasar dan motivasi dalam setiap sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Untuk itu, diharapkan kita sebagai warga negara dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ke segala bidang kehidupan kita.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.