གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Airta Pertiwi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Airta Pertiwi གིས-
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah kesadaran betapa pentingnya perlindungan HAM dalam segala tindak kehidupan kita. Sekalipun tindakan itu adalah sebuah tindakan preventif demi keamanan bersama, tetap saja harus dilakukan dengan mempedulikan hak-hak asasi tiap manusia. Perihal konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan PSBB adalah tentu saja berkaitan dengan perlindungan HAM yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, pelanggaran tentu akan lebih marak terjadi. Sebagaimana yang kita tahu, adanya eksistensi konstitusi saja masih tidak cukup efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran atau tindak kriminal pada masyarakat, sehingga bisa dibayangkan apabila konstitusi tersebut ditiadakan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat memiliki dasar hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan apabila ada warga yang melanggarnya. Jadi, apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi di dalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak memiliki sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini memberi kesempatan seseorang untuk melakukan hal yang semena-mena di mana akan berkaitan pula dengan pelanggaran terhadap HAM nantinya.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa. Seperti yang kita tahu, maraknya pemberitaan mengenai para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di mana tak jarang para keluarga dari pejabat-pejabat tersebut turut menikmati, meskipun seharusnya sudah menaruh kecurigaan akan kekayaan tersebut, seakan-akan tindak korupsi tersebut merupakan hal yang sepele dan culture yang sudah biasa. Pasal dalam UUD NRI 1945 yang sekiranya dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, generasi penerus bangsa nantinya akan mendapatkan bekal pendidikan karakter dan diharapkan mampu memberantas budaya korupsi yang sudah ada.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, menurut saya sudah sangat pas dan kompatibel terhadap kondisi negara Indonesia. Adanya berbagai macam perbedaan ras, suku, budaya, adat, dan agama menjadi faktor penting yang harus terus-menerus kita jaga toleransi dan kebersamaannya. Sehingga, menurut saya pribadi, tidak ada lagi hal yang perlu diperbaiki dari konsep persatuan dan kesatuan tersebut. Sila-sila yang terkandung pada Pancasila sendiri, saya rasa sudah cukup sempurna untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Airta Pertiwi གིས-
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal tersebut adalah:

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya.

Seperti halnya identitas kita pada saat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural. Pluralitas pada perkembangan saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan etnis, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal usul daerah.

Pada suatu sisi integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.

Hal ini dalam jangka panjang bukannya tak mungkin akan menyebabkan menyempitnya rasa integrasi nasional, karena integrasi cenderung lebih didasarkan pada faktor-faktor etnis dan faktor daerah semata.

Demikian pula demokrasi pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi tempat pergaulan lintas-budaya dan lintas-etnis, sekarang menghadapi bahaya bahwa tiap daerah menuntut agar posisi-posisi birokratis ditempati oleh putra daerahnya sendiri.

Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

Airta Pertiwi གིས-
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Berdasarkan analisis pada video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan:

Identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dari berbagai kebudayaan yang berbeda, sehingga membentuk kesatuan seperti Indonesia. Sedangkan Hakikat identitas nasional adalah Pancasila , karena merupakan aktualisasi yang tercermin dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Unsur identitas nasional:
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Budaya
4. Bahasa

Pembagian berdasarkan unsur identitas Indonesia, yaitu:
1. Identitas fundamental Indonesia adalah panacasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

2. Identitas instrumental Indonesia adalah UUD 1945 yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, Lambang Garuda Pancasila, dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika

3. Identitas alamiah Indonesia meliputi kepulauan dan keberagaman budaya, suku, dan agama.

Faktor pendorong Integrasi Nasional yaitu :
1. Sejarah
2. Adanya keinginan untuk bersatu
3. Cinta tanah air
4. Rela berkorban
5. Kesepakatan nasional yaitu Pancasila dan UUD

Faktor penghambat yaitu :
1. Heterogen
2. Etnosentrisme
3. Ketimpangan atau ketidak adilan
4. Gangguan luar

Bentuk Integrasi Nasional :
1. Asimilasi Budaya
2. Akulturasi Budaya

Lima definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971) diantaranya yaitu :
1. Penyatuan Kelompok Budaya.
2. Pembentukan wewenang kekuasaan.
3. Menghubungkan Pemerintah dan yang diperintah.
4. Konsensus terhadap nilai yaitu kesepakatan bersama yang merupakan Pancasila dan UUD 1945.
5. Perilaku yang terintegrasi