Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah kesadaran betapa pentingnya perlindungan HAM dalam segala tindak kehidupan kita. Sekalipun tindakan itu adalah sebuah tindakan preventif demi keamanan bersama, tetap saja harus dilakukan dengan mempedulikan hak-hak asasi tiap manusia. Perihal konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan PSBB adalah tentu saja berkaitan dengan perlindungan HAM yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, pelanggaran tentu akan lebih marak terjadi. Sebagaimana yang kita tahu, adanya eksistensi konstitusi saja masih tidak cukup efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran atau tindak kriminal pada masyarakat, sehingga bisa dibayangkan apabila konstitusi tersebut ditiadakan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat memiliki dasar hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan apabila ada warga yang melanggarnya. Jadi, apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi di dalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak memiliki sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini memberi kesempatan seseorang untuk melakukan hal yang semena-mena di mana akan berkaitan pula dengan pelanggaran terhadap HAM nantinya.
3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa. Seperti yang kita tahu, maraknya pemberitaan mengenai para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di mana tak jarang para keluarga dari pejabat-pejabat tersebut turut menikmati, meskipun seharusnya sudah menaruh kecurigaan akan kekayaan tersebut, seakan-akan tindak korupsi tersebut merupakan hal yang sepele dan culture yang sudah biasa. Pasal dalam UUD NRI 1945 yang sekiranya dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, generasi penerus bangsa nantinya akan mendapatkan bekal pendidikan karakter dan diharapkan mampu memberantas budaya korupsi yang sudah ada.
4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, menurut saya sudah sangat pas dan kompatibel terhadap kondisi negara Indonesia. Adanya berbagai macam perbedaan ras, suku, budaya, adat, dan agama menjadi faktor penting yang harus terus-menerus kita jaga toleransi dan kebersamaannya. Sehingga, menurut saya pribadi, tidak ada lagi hal yang perlu diperbaiki dari konsep persatuan dan kesatuan tersebut. Sila-sila yang terkandung pada Pancasila sendiri, saya rasa sudah cukup sempurna untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah kesadaran betapa pentingnya perlindungan HAM dalam segala tindak kehidupan kita. Sekalipun tindakan itu adalah sebuah tindakan preventif demi keamanan bersama, tetap saja harus dilakukan dengan mempedulikan hak-hak asasi tiap manusia. Perihal konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan PSBB adalah tentu saja berkaitan dengan perlindungan HAM yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, pelanggaran tentu akan lebih marak terjadi. Sebagaimana yang kita tahu, adanya eksistensi konstitusi saja masih tidak cukup efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran atau tindak kriminal pada masyarakat, sehingga bisa dibayangkan apabila konstitusi tersebut ditiadakan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat memiliki dasar hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan apabila ada warga yang melanggarnya. Jadi, apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi di dalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak memiliki sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini memberi kesempatan seseorang untuk melakukan hal yang semena-mena di mana akan berkaitan pula dengan pelanggaran terhadap HAM nantinya.
3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa. Seperti yang kita tahu, maraknya pemberitaan mengenai para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di mana tak jarang para keluarga dari pejabat-pejabat tersebut turut menikmati, meskipun seharusnya sudah menaruh kecurigaan akan kekayaan tersebut, seakan-akan tindak korupsi tersebut merupakan hal yang sepele dan culture yang sudah biasa. Pasal dalam UUD NRI 1945 yang sekiranya dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, generasi penerus bangsa nantinya akan mendapatkan bekal pendidikan karakter dan diharapkan mampu memberantas budaya korupsi yang sudah ada.
4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, menurut saya sudah sangat pas dan kompatibel terhadap kondisi negara Indonesia. Adanya berbagai macam perbedaan ras, suku, budaya, adat, dan agama menjadi faktor penting yang harus terus-menerus kita jaga toleransi dan kebersamaannya. Sehingga, menurut saya pribadi, tidak ada lagi hal yang perlu diperbaiki dari konsep persatuan dan kesatuan tersebut. Sila-sila yang terkandung pada Pancasila sendiri, saya rasa sudah cukup sempurna untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.