Posts made by Airta Pertiwi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Bangsa Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa dipengaruhi perkembangan politik dan berdampak juga pada perkembangan dan perubahan kostitusi di Indonesia.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Analisis dari video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie" yang dapat saya simpulkan adalah:

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi ada sejak masa penjajahan Belanda. Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa amandemen konstitusi adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

Konstitusi juga merupakan landasan utama bagi suatu negara dalam menerapkan sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Perihal tantangan implementasinya, konstitusi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang serius dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia.