Kiriman dibuat oleh Ridha Kasmar

Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Absen : 29

Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Jalan rusak di Lampung menjadi sorotan di media sosial setelah kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur, Bima Yudho Saputro, menyampaikan kritik soal pembangunan Lampung melalui Tiktok. Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak. Permasalahan ini telah sampai ke Presiden Joko Widodo dan akan segera mengunjungi jalan-jalan yang rusak tersebut. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajarannya meninjau sejumlah lokasi yang akan didatangi Presiden Jokowi. Salah satunya adalah jalan akses keluar dari Gerbang Tol Kotabaru Itera di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, Arinal juga meninjau Pasar Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang juga akan dikunjungi presiden. Sebelumnya, pada Senin (1/5/2023), Arinal bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad juga sudah meninjau jalan rusak di ruas Simpang Randu-Seputih Surabaya, tepatnya di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum kedatangan presiden jalan rusak yang akan di kunjungi presiden di perbaiki langsung dengan cepat. Contoh nya pasar natar yang jalan nya sangat rusak parah langsung diperbaiki setelah mendengar kabar presiden akan mengunjungi pasar natar, jika tidak dikunjungi presiden jalan di pasar natar mungkin belum di perbaiki. Setiap jalan yang akan dikunjungi presiden diperbaiki dengan cepat. Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung ke Provinsi Lampung pada Jumat, 05 Mei 2023. Dalam kunjungan kali ini, presiden Jokowi akan mengecek kebenaran berita yang tersebar tentang jalan yang rusak di Provinsi Lampung. Setelah melakukan kunjungan Jokowi mengatakan pemerintah pusat akan "mengambil alih" perbaikan 15 ruas jalan yang sudah rusak parah dalam kurun waktu yang lama dan menganggarkan "kurang lebih Rp800 miliar" yang seharus nya ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Kelas : reg D
Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik. Dalam hubungan ini, Muin Fahmal mengemukakan bahwa asas umum pemerintahan yang layak sebenarnya adalah rambu-rambu bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Rambu-rambu tersebut diperlukan agar tindakan-tindakan tetap sesuai dengan tujuan hukum yang sesungguhnya. AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat. AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintah.

Dikutip dari sumber :
https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/20453
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Kelas : Reg D
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Hukum administrasi negara ini berisi semua peraturan yang berkaitan dengan cara bagaimana organ pemerintahan menjalankan pekerjaannya. Intinya, Hukum ini memuat aturan dalam fungsi organ dalam pemerintahan atau aktivitas pemerintahan. Hukum administrasi negara penting bagi suatu negara karena dengan adanya hukum administrasi negara maka memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya dan melindunginya dari perbuatan yang salah menurut hukum. Hukum administrasi negara berfungsi untuk Membantu mencapai tujuan kehidupan bernegara, Sebagai pembina kesatuan bangsa, Menjaga instrumen pemerintahan tetap berada pada jalannya. ruang lingkup hukum administrasi negara, diantaranya yaitu: 1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi negara; 2. Hukum tentang organisasi negara; 3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis; 4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; 5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, dan 6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.