Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Berdasarkan sejarah Indonesia merdeka, terlihat jelas adanya dinamika ketatanegaraan ketika konstitusi atau undang-undang dasar diubah. Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) diundangkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, digunakan sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Dinamika konstitusi di Indonesia, sebagai berikut:
1. UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan) => 18 Agustus 1945 - Agustus 1950
Menurut syarat konstitusi ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dalam arti para menteri tidak bertanggung jawab di hadapan parlemen, tetapi hanya berfungsi sebagai pembantu presiden. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Dekrit Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Proklamasi Serikat 11 November 1945 dan Proklamasi Pemerintah 14 November 1945, tanggung jawab politik menjadi milik para Menteri. Kemudian terjadi peralihan sistem pemerintahan dari tingkat presidensial ke tingkat parlementer.
2. Konstitusi RIS 1949 => 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Negara RIS dengan konstitusi RIS berdiri sangat singkat karena tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bersatu kembali dengan Republik Indonesia.
3. UUDS 1950 => 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Perubahan ketatanegaraan dari negara serikat menjadi negara kesatuan didasarkan pada undang-undang dasar sementara tahun 1950 yang pembukaannya mensyaratkan berdirinya negara pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahan melalui sistem kabinet parlementer tidak sesuai dengan undang-undang dasar. semangat pancasila, sehingga kabinet jatuh bangun rata-rata umur masing-masing kabinet sangat singkat bahkan kurang dari setahun.
4. UUD NRI 1945 (orde lama) => 5 Juli 1959 - 1965
Selama periode ini presiden dikontrol dengan sangat ketat, peran partai politik dikurangi, pengaruh komunisme tumbuh dan peran ABRI sebagai elemen sosial politik diperluas.UUD 1945 memungkinkan presiden bertahan setidaknya selama lima tahun. . Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, yang mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup, membatalkan masa jabatan lima tahun tersebut.
5. UUD NRI 1945 (orde baru) => 1966 - 1998
Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menyebabkan pergantian tatanan dari Orde Lama ke Orde Baru. Beberapa perubahan dilakukan terhadap pelaksanaan UUD 1945. Orde Baru memutuskan untuk mengoreksi berbagai penyimpangan dari konstitusi (1945) selama Orde Lama. Prioritas utama pemerintah Orde Baru adalah pembangunan ekonomi yang stabil dan stabilitas nasional. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah pemerintahan presidensial.
6. UUD 1945 diamandemen => 1998 - sekarang
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu:
1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3. Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4. Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
5. NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002