Posts made by Nadya Fikriatun Nisa

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

Identitas Nasional dalam kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan jati diri (karakteristik) suatu negara yang membedakan negara atau bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional merupakan konsep yang mencakup kesadaran, nilai, budaya, bahasa, dan sejarah bersama yang membentuk suatu bangsa. Identitas nasional mengacu pada identitas kolektif yang terbentuk secara nasional dan disengaja serta disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat empat unsur pembentukan identitas negara, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.

Adapun pembagian identitas nasional yakni:
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Negara.
2. Identitas Instrumental, berisi UUD 1945, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3. Identitas alamiah, meliputi Negara Kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya serta agama dan kepercayaan.

Faktor pembentukan identitas nasional ada dua, yaitu (1) Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis, dan demografis. (2) Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan.

Lima faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa yaitu, Primordial (ikatan kekerabatan dan kesamaan suku bangsa), Sakral (kesamaan agama atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat), Tokoh, Sejarah, dan Bhineka Tunggal Ika.

Identitas Nasional mempunyai tujuan dan fungsi sebagai alat pemersatu bangsa serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain. Identitas nasional juga memiliki peranan sebagai objek dalam integrasi nasional, pengontrol sumber daya ekonomi, dan sebagai penanda ikatan solidaritas.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan materi dasar yang penting dalam ruang lingkup pendidikan dikarenakan memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, nilai-nilai, serta posisinya sebagai identitas negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri artinya adalah usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk masyarakat sebagai kontrol untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Secara Politik, bersumber dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957, Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan materi dasar yang penting dalam ruang lingkup pendidikan dikarenakan memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, nilai-nilai, serta posisinya sebagai identitas negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN atau pendidikan kewarganegaraan sendiri artinya adalah usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk masyarakat sebagai kontrol untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara. Secara Politik, bersumber dari Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan tahun 1957 Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.