Posts made by Fadila Malika Sandi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C

Analisis Video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut dijelaskan mengenai adanya perkembangan Konstitusi di Indonesia:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik RIS
3. Negara Kesatuan (dibuat undang-undang dasar sementara)
4. kembali ke UUD 1945 dengan perubahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi bagian tidak terpisah dari konstitusi
Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Adapun 4 perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945)
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
4. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM: 2215061123
Kelas: PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya daptkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah telah berupaya menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yaitu dengan cara membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu sebagai warga negara hal positif yang dapat diambil dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat berkurang. Namun, dibalik aturan PSBB tersebut, di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil serta keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan hal yang penting bagi suatu negara, apabila negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi berfungsi sebagai mata angin sebuah negara karena konstiusi digunakan untuk mencapai sebuah tujuan negara yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua. Oleh karena itu korupsi sangat perlu untuk diantisipasi adapun pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 tentang pemberantasan korupsi yang tidak sedikit yang sudah cukup mampu dalam menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut bahkan Indonesia memiliki 3 strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi. Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dimana nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Hal yang perlu diperbaiki agar konsep bernegara ini terus berjalan adalah cara pengimplementasi oleh setiap warga negara harus tepat sesuai pedoman nila-nilai Pancasila.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewaranegaraan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.