Kiriman dibuat oleh Kadek Savitri

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120

Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa Indonesia yang mengandung lima sila dan saling memiliki nilai-nilai tersendiri pada setiap silanya . Nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan pada kehidupan bermasyarakat sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, meskipun sila-sila yang terdapat pada Pancasila belum dirumuskan secara konkrit.

Awal lahirnya Pancasila pada era modern ini dimulai dengan didirikannya BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintahan Jepang pada tanggal 29 April 1945. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk menjalankan tugas menyeldiki hal-hal yang berkaitan usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mengadakan rapat sebanyak dua kali yang dimana pada sidang pertama, Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara dan pada sidang kedua menghasilkan rumusan dasar Negara dan rancangan UDD.

Tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar NKRI, terdapat lima bagian, yaitu (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat. Sedangkan pada pidato Soepomo, beliau berpendapat mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham intergralistik. Pada pidato Soekarnao (1 juni 1945), beliau mencetuskan Pancasila dalam lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.

Ketiga usulan tersebut membentuk panitia kecil dengan sebutan Panitia Semblian karena beranggotakan Sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini mengahasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) UUD atau Piagam Jakarta yang mengandung dasar Negara yaitu Pancasila. Namun, mendapatkan penolakan pada sila pertama oleh masyarakat bagian timur yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada tanggal 18 Agustus rumusan Pancasila telah diperbaiki dan disahkan sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila disebut sebagai dasar filsafat suatu Negara karena Pancasila memiliki sistem nilai yang cukup sistematis yang di mana sebagai suatu dasar filsafat, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai Ideologi Pancasila, memiliki arti sebagai ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi bangsa yang di mana hal ini tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila bersifat flexible dan ideologi terbuka yang mengandung tiga nilai penting, yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi, dan nilai praktis.
Pancasila sebagai dasar Negara, yaitu Pancasila digunakan sebagai dasar oleh Negara untuk mengatur jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, memiliki makna bahwa Pancasila dijadikan petunjuk hidup bangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia yang dimana Pancasila menentukkan arah dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa memiliki arti, yaitu mencerminkan jati diri atau karakter bangsa Indonesia. Hal ini dapat terlihat pada sikap, tingkah laku, perbuatan, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Keseimbangan Hukum Dalam Prespektif Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal sehingga harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dijadikan sumber pembangunan sistem hukum. Penempatan Pancasila dalam pembangunan hukum karena pancasila merupakan kesepakatan untuk membangun bangsa tanpa memperbedakan latar belakang, agama, ras, suku, budaya, dll. Penempatan Pancasila juga sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasil sebagai ideologi, dasar, dan filsafat Negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila pada pembangunan hukum, permasalahan yang berisiko mengakibatkan sistem hukum tidak terstruktur dapat diatasi.