གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kadek Savitri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Kadek Savitri གིས-
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D

Analisis video : Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang

Negara Indonesia sudah mengalami 4 pergantian periode konstitusi, yaitu:
Pada periode pertama berlaku UUD 1945
Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950
Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya

Pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan Piagam Jakarta. Akibatnya konstituante tidak berhasil dan tahun 1959 kembali diperlakukan dengan Dekrit Presiden 150 tahun 1959 dan berlaku kembali undang-undang Dasar 1945 yang diakui sebagai Republik ke-4 karena setelah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi Konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.

Ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, penjelasan undang-undang dasar di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah reformasi sekarang dokumen undang-undang dasar asli adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan. Lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum.

Adendum merupakan lampiran amandemen.Lampiran berarti naskah aslinya yaitu undang-undang dasar. Terdapat masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 dinyatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002