Posts made by Inggri Dwi Syaputri

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Inggri Dwi Syaputri -
Nama : Inggri Dwi Syaputri
NPM : 2215011067

•Judul :
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia


Jurnal "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" berisi tentang pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memberikan peran pencegahan kejahatan.

Media massa memberikan dampak yang begitu besar dalam menyebarkan arus informasi karena setiap kalangan manusia telah menggunakan media massa, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tanpa kita sadari, media massa dapat membentuk karakter suatu bangsa. Masyarakat mengalami perkembangan dan perubahan baik sikap maupun tata pergaulan, bahkan tata nilai yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian sosial.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditinjau kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Terdapat hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan adanya media massa masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Nilai-nilai pancasila terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai-nilai pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Media massa juga memiliki fungsi sebagai pengontrol sosial contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi. Akan tetapi juga terkadang pers memberikan informasi terkait hukum melalui media massa secara berlebihan dan tidak sesuai fakta, masyarakat pun mempercayainya. Tentu saja hal tersebut melanggar nilai-nilai pancasila. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai pancasila.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Video

by Inggri Dwi Syaputri -
Nama : Inggri Dwi Syaputri
NPM : 2215011067

Etika sangat diperlukan untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Etika juga bisa mengatur kehidupan. Hal ini juga sudah dijabarkan dalam 5 sila Pancasila. Kita harus menempatkan etika dalam sila-sila pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi dalam menentukan sikap, berperilaku, dan berorientasi dalam tata pergaulan. Pancasila bisa menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga cara kita bersikap dan berperilaku tidak melanggar etika sila-sila Pancasila.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Inggri Dwi Syaputri -
Nama : Inggri Dwi Syaputri
NPM : 2215011067

• Judul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

• Isi
Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika, tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti me rupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa.

Paulus Harsono berpendapat terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri dan rasa tanggung jawab.

• Kelebihan
Saya jadi mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, baik itu dari para pendapat ahli maupun penulis jurnal sendiri bahwa hubungan antara etika dan hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

• Kekurangan
Tidak mencantumkan contoh-contoh penerapan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia di kehidupan sehari-hari atau bernegara pada isi jurnal tersebut.

• Saran
Sebaiknya penulis menambahkan contoh-contoh penerapan dari hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia secara tertulis atau eksplisit.