NPM: 2215011063
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL
NAMA : NAILAH IS' AFBILLA
NPM : 2215011063
PRODI : TEKNIK SIPIL
Hukum dipahami sebagai badan yang mengatur dan mengatur negara dan warga negaranya. Ketika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat kompleks modern tidak lagi tunduk pada hukum umum/hukum interaksi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara negara hukum, dan menyatakan bahwa negara hukum harus mengembangkan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penerapan hukum yang tidak tepat dapat membahayakan berfungsinya pemerintahan yang tidak sehat, menyebabkan pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman untuk mengelola pemerintahan, mengantarkan era baru penegakan hukum, yang berpuncak pada era reformasi 1998 yang melahirkan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan slogan-slogan. Termasuk demokratisasi dan desentralisasi.