Namaa : Salsa Fadhila
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)
1. Langkah yang dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menurut saya sudah tepat, dengan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa dimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Kendati begitu beliau tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Hal positifnya sebagai mahasiswa seharusya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turn ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Sedangkan, sebagai masyarakat kita bisa mengikuti perkembangan pembahasan, karena pembahasan UU Cipta Keria saat mash berbentuk rancangan sangat terbuka.
2. Dalam melakukan aksi demonstrasi, masyarakat memerlukan kesadaran diri dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan sekitar supaya tidak terjadi kericuhan dan adu domba yang _berakhir dengan rusaknya fasilitas kota. Penyampaian aspirasi yang diringi dengan sikap anarkis bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan. Hal ini dikarenakan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pendemo justru akan memperkeruh suasana dan mengakibatkan aspirasi yang dilakukan tidak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak sesuai dengan tujuan awal dilakukannya demonstrasi. Peran media massa diperlukan dalam menvalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19. Masyarakat dapat melakukan diskusi publik dan memanfaatkan peran media sosial dalam mengutarakan aspirasinya.
3. Solusi yang dapat saya berikan adalah dengan mencari kesepakatan bersama melalui mediasi. Apabila mash juga gagal, maka perselisihan dapat diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.
NPM : 2256031003
Kelas : Paralel (Man A)
1. Langkah yang dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menurut saya sudah tepat, dengan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa dimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Kendati begitu beliau tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Hal positifnya sebagai mahasiswa seharusya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turn ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Sedangkan, sebagai masyarakat kita bisa mengikuti perkembangan pembahasan, karena pembahasan UU Cipta Keria saat mash berbentuk rancangan sangat terbuka.
2. Dalam melakukan aksi demonstrasi, masyarakat memerlukan kesadaran diri dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan sekitar supaya tidak terjadi kericuhan dan adu domba yang _berakhir dengan rusaknya fasilitas kota. Penyampaian aspirasi yang diringi dengan sikap anarkis bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan. Hal ini dikarenakan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pendemo justru akan memperkeruh suasana dan mengakibatkan aspirasi yang dilakukan tidak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak sesuai dengan tujuan awal dilakukannya demonstrasi. Peran media massa diperlukan dalam menvalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19. Masyarakat dapat melakukan diskusi publik dan memanfaatkan peran media sosial dalam mengutarakan aspirasinya.
3. Solusi yang dapat saya berikan adalah dengan mencari kesepakatan bersama melalui mediasi. Apabila mash juga gagal, maka perselisihan dapat diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.