གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salsa Salsa Fadhila

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

Salsa Salsa Fadhila གིས-
Salsa Fadhila_2256031003 Reg M (pararel)

Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat karena Pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang dituangkan dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila yang saling berhubungan dan digunakan sebagai pedoman ataupun pandangan hidup bangsa dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sistem etika
mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan,kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia indonesia dalam semua aspek kehidupannya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Salsa Salsa Fadhila གིས-
Salsa Fadhila_2256031003_ Reg M (pararel)

Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.

Perbedaan lainnya, hukum bersifat tertulis. Etika ummnya tidak tertulis.

Secara bahasa, menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; dan keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Etika secara bahasa artinya ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kata sifat etika adalah etis, artinya berhubungan (sesuai) dengan etika dan sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.

Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.