Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan telah dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Salah satunya menurut Abraham Lincoln, demokrasi merupakan sistem pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada intinya, demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan diantaranya sebagai berikut:
1. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi serta lembaga-lembaganya di kalangan warga negara;
2. Meningkatnya political apathism (apatisme politik).
Hal ini tentu tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokrasi dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Istilah masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang perlu dimiliki oleh masyarakat madani yaitu, wilayah publik yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), keadilan (social justice). Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan melalui pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara yang dialogis, santun, dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civitalized democracy).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia. Selain itu, dapat menjadi sebuah sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara baru yang bersendikan Pancasila. Serta Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila.
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan telah dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Salah satunya menurut Abraham Lincoln, demokrasi merupakan sistem pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada intinya, demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan diantaranya sebagai berikut:
1. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi serta lembaga-lembaganya di kalangan warga negara;
2. Meningkatnya political apathism (apatisme politik).
Hal ini tentu tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokrasi dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Istilah masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang perlu dimiliki oleh masyarakat madani yaitu, wilayah publik yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), keadilan (social justice). Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan melalui pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara yang dialogis, santun, dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civitalized democracy).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia. Selain itu, dapat menjadi sebuah sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara baru yang bersendikan Pancasila. Serta Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila.