Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Tugas mengenai
analisis jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang pada tanggal 7 September 1944. Namun, Istilah Pancasila sudah dikenal lebih dahulu sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara pada sidang pertama oleh BPUPK, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Namun, beberapa anggota BPUPK merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dan langsung dinamakan Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.
Terjadi penolakan dari utusan Indonesia bagian timur mengenai rumusan Pancasila, terutama pada sila pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 88 delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Dengan diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Berikut merupakan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.
1. Pancasila sebagai ideologi, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara, mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara, merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan untuk terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Dikutip dari latar belakang jurnal ini dapat disimpulkan bahwa, masyarakat Indonesia diharapkan bisa terus menjadikan sila sila dalam Pancasila sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pandangan hidup agar Pancasila bisa diamalkan sebagai petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.