གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rani Faradisya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

Rani Faradisya གིས-
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
KELAS: PSTI D

Identitas nasional adalah kumpulan budaya yang dari berbagai kebudayaan yang berbeda hingga membentuk kesatuan yang menjadikannya sebagai suatu identitas nasional. Dan Pancasila merupakan aktualisasi hakikat dari bangsa Indoensia yang tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur dari identitas nasional yait suku bangsa, agama, budaya dan Bahasa. Identitas Nasional terbagi atas beberapa bagian, yakni Fundamental, Instrumental, dan Alamiah.
Integrasi nasional merupakan upaya untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda, seperti suku, agama, ras, dan budaya, menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki kesamaan tujuan dalam membangun negara. Integrasi nasional bertujuan untuk memperkuat identitas nasional dan menjamin keutuhan wilayah negara. Adapun hambatan dari integrasi yaitu kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogeny, kurangnya toleransi antargolongan, kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar, dan adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan tidak meratanya pembangunan.

Definisi yang dipaparkan oleh Myron Weiner (1971) mengenai integrasi ialah:
1. Penyatuan Kelompok Budaya.
2. Pembentukan wewenang kekuasaan.
3. Menghubungkan Pemerintah dan yang diperintah.
4. Konsensus terhadap nilai yaitu kesepakatan bersama yang merupakan Pancasila dan UUD 1945.
5. Perilaku yang terintegrasi
Bentuk bentuk dari Integrasi Nasional yaitu Asimilasi (pembauran budaya dalam negeri dengan budaya luar negeri) dan Akulturasi (Penerimaan sebagian unsur asing tanpa menghilangkan unsur dalam negeri)

Faktor penghambat integrasi nasional
1. Heterogen atau keberagaman yang menyebabkan bentrokan terhadap perbedaan
2. Etnosentrisme, yaitu adanya rasa fanatisme terhadap suku sendiri yang menyebabkan perselisihan diantara suku dengan suku yang lain.
3. Ketimpangan atau ketidakadilan.
4. Gangguan luar, adanya kepentingan luar negeri yang masuk kedalam negeri

Faktor pendorong Integrasi Nasional yaitu :
1. Sejarah
2. Adanya keinginan untuk bersatu
3. Cinta tanah air
4. Rela berkorban
5. Kesepakatan nasional yaitu Pancasila dan UUD

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Rani Faradisya གིས-
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
KELAS: PSTI D

Kebudayaan tradisional menjadi mitos sebagai sosok kebudayaan yang arif. Mitos itu sesungguhnya mengusung kelestarian dan jagadhita. Namun secara realitas di tengahtengah gelombang perubahan akibat kapitalisme, modernisme, dan globalisme, konflik antar budaya tradisional dan budaya modern tidak dapat dihindarkan walaupun sinergi dan adaptasi unsur tradisional dengan unsur modern merupakan fakta kultural yang tidak terbantahkan. Secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa. Sementara itu konsep kearifan lokal (local genius) yang dikemukakan oleh Quaritch Wales (dalam Astra,2004:112) adalah “....the sum of cultural characteristic which the vast majority of people have in common as a result of their experiences in early life” (keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau).
Struktur masyarakat Indonesia yang multi dimensional merupakan suatu kendala bagi terwujudnya konsep integrasi secara hoorizontal. Patut disyukuri bahwa hubungan antar suku bangsa dan golongan yang ada di wilayah NKRI ini, belum seburuk seperti di beberapa negara lain, namun potensi terpendam untuk konflik karena masalah ketegangan antar suku bangsa dan golongan tidak bisa diabaikan demikian saja. Di tengah munculnya kecenderungan kehidupan dunia yang makin bergerak ke arah bebas sekat, maka wawasan lokal makin terintegrasi ke dalam wawasan nasional dan global. Pada masyarakat Indonesia wawasan kesatuan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika” yang bermakna kesatuan dalam keragaman, spirit gotong royong dengan istilah berbeda-beda pada setiap daerah, seperti sambatan/gugur gunung (Jawa), metetulung (Bali), pelagandong (Maluku), halawo sato (Nias), mapalus (Minahasa), dan lain-lain dapat diposisikan sebagai modal budaya yang sangat penting bagi basis kehidupan berbangsa dan bernegara. Modal budaya Indonesia terdiri dari kebudayaan-kebudayaan asli yang tersebar dalam kehidupan masyarakat daerah di Indonesia yang mencerminkan keberagaman, termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah yang terhitung sebagai kebudayaan bangsa, sesuai dengan isi pasal 32 UUD 1945. Oleh karena itu “kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya”. Istilah “rakyat Indonesia seluruhnya” sesungguhnya di dalamnya terimplisit suatu pernyataan bahwa kebudayaan salah satu suku bangsa belum dapat dikatakan kebudayaan nasional.
Penting untuk disadari bahwa bangsa Indonesia mewarisi berbagai kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural. Kekayaan ini merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkembangkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, kemuliaan harkat dan martabat bangsa yang memancar ke dalam bagi keadaban warga negara bangsa dan ke luar dalam membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Rani Faradisya གིས-
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
KELAS: PSTI D

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.