Posts made by Rani Faradisya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Faradisya -
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Analisis Jurnal

Analisis jurnal tersebut membahas tentang kondisi hukum di Indonesia, dimulai dengan kekhawatiran atas penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan mereka pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kemudian dijelaskan pengertian hukum dan penegakan hukum, serta pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan dalam hukum bagi semua warga negara Indonesia. Jurnal ini juga membahas perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, serta membandingkan istilah "the rule of law" dengan "the rule of just law" dan "the rule of law and not of man" dengan "the rule by law".

Keseluruhan jurnal ini menggambarkan kekhawatiran tentang kondisi hukum di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam hukum. Jurnal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, dan bahwa keadilan harus menjadi bagian dari penegakan hukum dalam arti luas. Jurnal ini juga menyoroti perbedaan antara pemerintahan oleh hukum dan pemerintahan oleh orang, serta menegaskan bahwa pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia.

Jurnal ini juga mencakup masalah penegakan hukum di Indonesia, yang masih menjadi perhatian serius pemerintah Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka penegakan hukum, dan terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area pelayanan publik. Meskipun reformasi hukum telah digaungkan, namun masih ada tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat dapat dipertahankan, dan Negara dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara dengan hak-hak yang setara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rani Faradisya -
NAMA: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
PRE TEST

Analisis Video – Supremasi Hukum

Hukum berfungsi sebagai peraturan untuk menjaga kehidupan bersama di masyarakat dan negara. Dalam masyarakat sederhana, aturan tersebut biasa disebut customary law atau interactional law. Namun, di masyarakat modern yang kompleks, aturan tersebut harus dibuat dengan sengaja sebagai hukum modern. Hukum modern merupakan pranala sosial politik yang penting di era yang semakin kompleks ini. Untuk mengakomodasi kebutuhan yang semakin kompleks, hukum harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengawasan penyelenggaraan hukum. Hukum harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Hukum ada dalam berbagai bentuk sebagai institusi yang berperan dalam mengatur masyarakat dan negara. Hukum modern sangat penting dalam aspek sosial dan politik dan sangat dihargai dalam era yang kompleks ini. Masyarakat memerlukan hukum yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyatnya. Gerakan reformasi yang dimulai pada tahun 1998 menandai era baru dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, dengan slogan-slogan seperti demokratisasi dan desentralisasi. Pertumbuhan masyarakat sipil telah membuka jalan baru untuk memastikan bahwa administrasi hukum tidak bebas dari pengawasan dan kontrol publik.