Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Analisis Jurnal
Analisis jurnal tersebut membahas tentang kondisi hukum di Indonesia, dimulai dengan kekhawatiran atas penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan mereka pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kemudian dijelaskan pengertian hukum dan penegakan hukum, serta pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan dalam hukum bagi semua warga negara Indonesia. Jurnal ini juga membahas perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, serta membandingkan istilah "the rule of law" dengan "the rule of just law" dan "the rule of law and not of man" dengan "the rule by law".
Keseluruhan jurnal ini menggambarkan kekhawatiran tentang kondisi hukum di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam hukum. Jurnal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, dan bahwa keadilan harus menjadi bagian dari penegakan hukum dalam arti luas. Jurnal ini juga menyoroti perbedaan antara pemerintahan oleh hukum dan pemerintahan oleh orang, serta menegaskan bahwa pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia.
Jurnal ini juga mencakup masalah penegakan hukum di Indonesia, yang masih menjadi perhatian serius pemerintah Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka penegakan hukum, dan terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area pelayanan publik. Meskipun reformasi hukum telah digaungkan, namun masih ada tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat dapat dipertahankan, dan Negara dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara dengan hak-hak yang setara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.