Posts made by Puti Hanifah Tifaldi

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Puti Hanifah Tifaldi -
Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A

Pengertian Kewarganegaraan
Berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN juga berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Idiilnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SR Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang perkembangan mata kuliah kewarganegaraan.
Sumber Historis , Sosiologis, dan Politik PKN
Sumber historis substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Untuk sumber politik PKN adalah dengan dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013, yaitu PKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN juga sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Puti Hanifah Tifaldi -
Nama: Puti Hanifah Tifaldi
NPM: 2216031061
Kelas; Reguler A

Pengertian Kewarganegaraan

Berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN juga berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu PKN juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
 
Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Idiilnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SR Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang perkembangan mata kuliah kewarganegaraan.

Sumber Historis , Sosiologis, dan Politik PKN

Sumber historis substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Untuk sumber politik PKN adalah dengan dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013, yaitu PKN.
 
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN

Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN juga sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.