Muhammad Ferdy Maulid 2216031132 Reguler B
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun : 2017
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Hasil Penulisan : Hubungan hukum dan etika dalam politik Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mendeskripsikan hukum sebagai cover dari etika, etika sebagai isi, dan agama sebagai unsur yang mendasari semua hal. Tetapi dari segi hubungan keluasan cakupannya dikatakan bahwa hukum merupakan pelanggaran etik, tapi tidak semua etik merupakan pelanggaran hukum. Hal ini menjelaskan cakupan etika lebih luas dibandingkan dengan hukum.
Dari segi dimensi ketiga menurut Paulus Harsono etika digambarkan sebagai pagar preventif prilaku dan hukum sebagai penentu benar atau salah dari tindakan individu tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa etika itu sendiri selalu melebihi hukum yang pada dasarnya diawali oleh etika-etika yang berlaku di Indonesia.
Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Berdasarkan TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Tujuan Penulisan : Untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Tahun : 2017
Volume dan Halaman : Vol. 17 No. 1, Hal 28-36
Hasil Penulisan : Hubungan hukum dan etika dalam politik Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mendeskripsikan hukum sebagai cover dari etika, etika sebagai isi, dan agama sebagai unsur yang mendasari semua hal. Tetapi dari segi hubungan keluasan cakupannya dikatakan bahwa hukum merupakan pelanggaran etik, tapi tidak semua etik merupakan pelanggaran hukum. Hal ini menjelaskan cakupan etika lebih luas dibandingkan dengan hukum.
Dari segi dimensi ketiga menurut Paulus Harsono etika digambarkan sebagai pagar preventif prilaku dan hukum sebagai penentu benar atau salah dari tindakan individu tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa etika itu sendiri selalu melebihi hukum yang pada dasarnya diawali oleh etika-etika yang berlaku di Indonesia.
Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Berdasarkan TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Tujuan Penulisan : Untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia