Posts made by Kobul Sanjaya

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Soal

by Kobul Sanjaya -
Nama : Kobul Sanjaya
NPM : 2215011082

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai pancasila?Jelaskan!
Jawab :
Etika perilaku politik saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila karena masih banyaknya penyimpangan dan ketidaksesuaian terhadap nilai-nilai pancasila yang dilakukan oleh para elite politik itu sendiri. Contohnya saja seperti banyak elite politik yang melakukan tindak pidana korupsi, banyak jajaran birokrasi yang tidak memperlakukan pelayanan dengan adil dan merata, tidak mendengarkan dan menerima aspirasi masyarakat, tidak adanya transparansi antara masyarakat dan elite politik terkait penggunaan anggaran negara serta dalam pembuatan kebijakan yang tidak memperhatikan keadaan masyarakat. Hal ini menyebabkan tingginya angka ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan sistem etika politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Masalah ini tenti menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintah.


B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada disekitar tempat tinggalmu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang terjadi saat ini!
jawab :
Etika generasi muda disekitar tempat tinggal saya justru mengarah kepada nilai positif yaitu sebagian besar mencerminkan nilai dan etika yang dianut bangsa indonesia, hal ini karena para pemuda di sekitar tempat tinggal saya selalu menerapkan sikap gotong royong, peka terhadap apa yang terjadi disekitar tempat tinggal dan sikap individualistiknya terbilang cukup rendah. Selain itu juga para pemuda di lingkungan tempat tinggal saya rutin mengadakan acara-acara dalam rangka memeriahkan hari besar nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap bangsa dan sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air.

Akan tetapi sekarang saya tinggal di kost, berbanding terbalik dengan lingkungan tempat tinggal saya di rumah. Sebagian besar penghuni kost bersikap individualis dan tidak peka terhadap apa yang terjadi disekitarnya. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan etika nilai-nilai pancasila.

Solusi terkait permasalahan ini adalah setiap dari kita sebagai generasi muda perlu menanamkan sikap nasionalis, menyampingkan sikap individualis dan mulai peduli terhadap apa yang terjadi di sekitar kita. Semua berawal dari hal yang paling kecil yaitu diri kita sendiri karena kemajuan sebuah bangsa tergantung bagaimana perilaku generasi mudanya saat ini. Baik buruknya generasi muda mencerminkan nasib bangsa di masa yang akan datang.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Kobul Sanjaya -
Nama : Kobul Sanjaya
NPM : 2215011082

Analisis jurnal yang berjudul “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA". Jurnal ini membahas tentang peran media sosial untuk membantu mencegah terjadinya kejahatan di Indonesia.
Pengertian Media Massa
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Pengertian Nilai
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Lalu apa hubungannya media massa dikatakan dapat mencegah kejahatan di Indonesia?
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Oleh karena itu perlu adanya pengendali sosial yang mampu memberikan arahan agar perubahan yang dialami manusia tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan juga hukum yang berlaku. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Media massa selalu berhubungan dengan pers, akan tetapi terkadang pers memberikan informasi yang tidak mendidik bahkan memberikan berita yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini merupakan penyimpangan, seharusnya pers memberikan informasi yang valid serta sesuai fakta agar masyarakat terdidik dan dapat mengambil nilai dari berita dan informasi yang disuguhkan. Begitu pun masyarakat juga tidak serta merta menelaah berita yang diterima dan juga acuh tak acuh. Media massa akan dapat mengarahkan masyarakat dalam perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila apabila memberikan informasi yang mendidik karena media massa juga merupakan kontrol politik. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Kobul Sanjaya -
Oleh: Kobul Sanjaya (Mahasiswa Teknik Sipil Unila)
A. Indentitas jurnal
1. Nama jurnal: Gagasan konseptual
2. Volume: 17
3. Nomor: 1
4. Halaman: 28-36
5. Tahun penerbit: 10 Juni 1017
6. Judul jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
7. Nama Penulis : Sri Pujiningsih

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1
4. Uraian Abstrak: Di bagian ini penulis menjelaskan tentang tujuan negara Indonesia yang terdapat pada undang-undang dasar 1945. Penulis juga menjelaskan tujuan beliau menulis jurnal ini yaitu untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
5. Keyword Jurnal : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

C. Pendahuluan Jurnal
Pada bagian ini penulis menjelaskan asal usul penduduk Indonesia. Hal ini yang nantinya akan berpengaruh pada perbedaan bahasa, adat istiadat, alam, lingkungan, kepercayaan, warna kulit, bentuk tubuh dan lain-lain. Namun, hal ini yang juga menyebabkan bangsa Indonesia memiliki integritas nasional dengan bukti terjadinya peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yang mana dalam banyak perbedaan tersebut telah menciptakan rasa persatuan untuk memiliki satu tujuan yang sama yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada alinea ke-4.

D. Rumusan Masalah
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?

E. Jenis penelitian yang diguanakan oleh penulis adalah penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang lebih memberikan tekanan makna berkaitan erat dengan nilai-nilai tertentu, lebih menekankan proses daripada pengukuran, mendeskripsikan, dan menafsirkan.

F. Hasil dan Pembahasan
1. Penulis menjelaskan tentang hubungan antara hukum dan etik dengan cara menjelaskan pengertian keduanya terlebih dahulu, lalu menjelaskan hubungan antara etika dengan hokum, yang dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu dimensi substansi dan wadah dimensi, hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
2. Menjelaskan pengertian politik yang dikemukakan oleh para ahli di bidangnya, yang dapat disimpulkan bahwa politik memiliki tiga ciri yang sama dalam politik hokum, yaitu kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, lalu disepakati bersama, lalu diterapkan dengan sifat memaksa.
3. Dalam pelaksanaan hukum walaupun dengan sifat memaksa harus diiringi dengan etika.

G. Penutup
Pada bagian berisi kesimpulan dari uraian yang telah dituangkan penulis pada bagian sebelumnya. Berikut ini kesimpulan yang dikemukakan oleh penulis.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.