Posts made by Rafael Pascal Jeremiah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Bagaimana Anda bereaksi terhadap isi pesan dan apa yang dapat Anda ambil secara positif?

Menurut tanggapan yang saya terima atas pesan-pesan di atas, saya sependapat dengan pendapat Ibu Risma, karena ada anak-anak yang kurang paham dengan apa yang disampaikan dan mengikuti demonstrasi terkesan tidak etis. Saya pikir itu positif bahwa kita sebagai warga negara ingin mendorong sesuatu ke depan dan jika dibutuhkan sekelompok besar orang untuk melakukannya, seperti yang dilakukan orang sekarang, setidaknya kita tidak mendapatkan orang lain yang tidak terlalu mengetahui masalahnya. terlibat dalam demonstrasi atau bahkan sebagai instalasi publik. Sebagai mahasiswa, saya juga harus bisa memilah-milah informasi agar tidak hanya ikut-ikutan saja, tetapi juga memiliki tujuan yang jelas.
2. Apa solusi Anda untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan dalam mengkomunikasikan keinginan/pendapat secara publik?

Solusi untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan saat memposting permintaan/pendapat antara lain memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menyampaikan permintaan/pendapat secara damai, berkomunikasi dengan pihak berwenang dan menggunakan platform komunikasi hukum. Penting juga untuk mendorong dialog dan negosiasi serta menghindari bahasa yang penuh kebencian atau diskriminatif. Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, kami berharap permintaan/pendapat dapat dikomunikasikan dengan aman, dalam batas yang wajar, dan mengurangi risiko konflik atau kekerasan. Ketika berhadapan dengan situasi di mana keinginan/pendapat bersifat publik, solusi termasuk menghormati aturan hukum, memprioritaskan cara-cara damai untuk mengungkapkan keinginan/pendapat, berkoordinasi dengan pihak berwenang, dan menggunakan platform komunikasi yang legal dan bertanggung jawab. Selain itu, mempertahankan dialog dan negosiasi sebagai pendekatan untuk mengomunikasikan aspirasi/pendapat dan menghindari bahasa yang penuh kebencian atau diskriminatif dapat membantu mencegah kejadian yang merugikan. Dengan langkah preventif tersebut, diharapkan komunikasi keinginan/pendapat dapat berjalan dengan lancar dan positif tanpa konflik atau konfrontasi.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tugas pokok manusia? Apakah kewajiban dasar manusia membatasi hak ini?

Tanggung jawab dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang tidak terpenuhi, yang membuat realisasi dan pembelaan hak asasi manusia menjadi tidak mungkin. Tugas dasar manusia yang harus dipenuhi adalah:


A Kewajiban manusia untuk memenuhi kewajibannya sebagai manusia.
Kewajiban tersebut meliputi kewajiban untuk mempertahankan hidup, berkembang biak dan mencari kebahagiaan. Kewajiban ini juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tatanan sosial, kebangsaan, dan kebangsaan.
B Kewajiban moral berdasarkan standar kebaikan dan kejahatan yang diterima dan diakui oleh masyarakat.
Kewajiban ini mencakup kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C Kewajiban sosial berdasarkan norma dan perilaku lingkungan sosial.
Komitmen tersebut meliputi komitmen untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Yang Maha Esa.
D. Tugas kepada Sang Pencipta.
Kewajiban ini mencakup kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan Tuhan Yang Maha Pencipta dan menaati segala perintah-Nya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena beberapa faktor yang mempengaruhi dinamika politik dan sosial negara. Perubahan tersebut dapat sebagai tanggapan atas perubahan tatanan politik, seperti B. peralihan dari negara kesatuan ke negara federal (RIS) pada tahun 1949-1950. Selain itu, tuntutan masyarakat akan reformasi dan perubahan, seperti gerakan mahasiswa untuk memperbaiki sistem pemerintahan, juga dapat memicu perubahan konstitusi, seperti yang terjadi pada konstitusi sementara periode 1999-2002.

Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai akibat dari perkembangan nilai dan prinsip yang diterima secara sosial seperti pengakuan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan partisipasi politik yang lebih luas. Dinamika politik dan konsensus antara kepentingan politik yang berbeda juga dapat mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti yang terjadi dalam UUD IV yang dihasilkan oleh keputusan presiden tahun 1959. Selain itu, penyesuaian terhadap perubahan lingkungan eksternal, seperti B. tuntutan dan tekanan masyarakat internasional, juga dapat menjadi faktor pendorong perubahan konstitusi, yang terlihat pada perubahan konstitusi pasca reformasi tahun 2002.

Konstitusi Pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949):
Diratifikasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Dr. M Hatta Konstitusi itu dikukuhkan karena merupakan hasil Revolusi Rakyat Indonesia untuk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap disahkan oleh MPR.

Konstitusi Kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950):
Itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), akibat keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disahkan pada tanggal 14 Desember 1949. Sejak tahun 1950, penyusunan teks undang-undang RIS dimulai. Dengan berdirinya RIS, maka RI tetap eksis dan menjadi bagian dari RIS bersama dengan negara bagian Indonesia Timur, Pasundan, Sumatera Timur, Jawa Timur dan lain-lain. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah NKRI, sedangkan UU RIS berlaku di luar wilayah. Kontrak RIS hanya bersifat sementara. UUD Ketiga (UUDS 1950):
Didirikan untuk mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai RIS tidak berlangsung lama. Naskah UUDS disahkan pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Badan Pusat Nasional (BP KNP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat RIS dan mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1950. UUDS (1950 ) merupakan amandemen UUD RIS, Pasal 190, Pasal 127 (a) dan sampai dengan Pasal 191 yang mengatur tentang tata cara perubahan UU RIS.

UUD IV (kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999):
Situasi politik setelah pemilu (1955) tidak mendukung pemilihan anggota Konstituante, karena Konstituante tidak dapat bersidang sesuai rencana. Majelis Konstituante tidak merumuskan konstitusi permanen untuk menggantikan UUD 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit presiden tersebut tunduk pada persetujuan dan dianggap darurat konstitusional menurut hukum tata negara.

Konstitusi Kelima (UU Transisi, 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002):
Alasannya adalah gerakan reformasi nasional yang dipimpin oleh mahasiswa yang ingin memperbaiki administrasi publik dari Orde Baru ke Orde Reformasi.

Konstitusi keenam, yaitu. konstitusi setelah amandemen konstitusi tahun 1945, berlaku mulai 10 Agustus 2002 hingga saat ini. Reformasi konstitusi selesai ketika Amandemen Keempat disahkan. Perubahan tersebut dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III) untuk melakukan perubahan besar-besaran terhadap UUD 1945.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Hal positif yang saya ambil dari pasal di atas adalah dengan adanya undang-undang yang dapat mengancam konstitusi negara, masyarakat mengetahuinya dan juga ingin menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah dengan mengatakan bahwa Tanyakan ke Mahkamah Konstitusi . meminta revisi undang-undang UU Cipta Kerja. Yang perlu dikoreksi adalah cara masyarakat yang salah dan anarkis dalam menyampaikan pandangannya kepada pemerintah. Beberapa waktu lalu, Pemkot bahkan sempat menggelar aksi protes besar-besaran untuk meninjau dan merevisi UU Cipta Kerja, namun mereka akan musnah dengan merusak barang milik negara.

2. Hakikat konstitusi adalah hukum dasar negara, atau hukum tertinggi, yang mengatur susunan, fungsi, dan prinsip dasar pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga mengatur pemisahan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta hak asasi manusia individu dan kelompok.

Pentingnya konstitusi bagi negara termasuk Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) adalah sebagai berikut:


a) Memberikan dasar hukum.
B. Menjamin kedaulatan rakyat.
C. Perlindungan hak-hak dasar individu.
D. Membuat kerangka hukum. e) pengaturan distribusi tenaga listrik.
f.Pengaturan hubungan antar pemerintah.

3. Contoh perilaku inkonstitusional oleh pejabat pemerintah meliputi:


a) Pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan, misalnya dengan mencampuri prosedur atau tidak menghormati kekuasaan legislatif atau yudikatif.
b) Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, nepotisme atau kesewenang-wenangan terhadap warga negara.
c) Penyimpangan dari prinsip-prinsip demokrasi, seperti mencegah proses pemilu yang adil dan bebas atau merusak sistem perwakilan rakyat.
d). Melanggar prinsip kedaulatan rakyat, misalnya dengan mengabaikan aspirasi dan kepentingan rakyat, atau dengan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut saya, pejabat pemerintah yang melakukan tindakan inkonstitusional harus mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Tindakan inkonstitusional dapat merusak pemerintahan yang baik, melanggar hak asasi individu dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan hukuman yang kuat untuk menjaga integritas konstitusi dan bertindak sebagai efek jera bagi para pelanggar hukum.

Tetapi saya juga memahami bahwa setiap orang berhak atas perbaikan diri dan kesempatan untuk rehabilitasi. Oleh karena itu, dalam menjatuhkan hukuman, penting untuk mengikuti proses peradilan yang adil dan terbuka serta menghormati hak-hak pelaku kejahatan. Jika memungkinkan untuk membantu penjahat memperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi, pelatihan atau sarana lain yang sesuai, ini mungkin merupakan pilihan yang tepat untuk mencegah tindakan inkonstitusional di masa depan. Tapi saya tidak yakin tentang itu, karena mereka bisa saja mengulanginya dengan sengaja, karena itulah sifat dasarnya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Sejarah perkembangan UUD RI, baik UUD RI pertama yaitu UUD 1945, dan UUD lain seperti UU RIS, UUDS, dan UUD 1945 yang mengalami perubahan.

2. Pentingnya perubahan konstitusi sebagai langkah yang masuk akal dan perlu untuk mengikuti perubahan zaman dan memperbaiki kekurangan dari konstitusi sebelumnya.

3. Hubungan antara konstitusi dan demokrasi, dengan konstitusi yang baik dan kuat merupakan landasan terpenting bagi terwujudnya sistem demokrasi, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan perimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan pelaksanaan konstitusi di Indonesia, seperti B. Lemahnya penegakan hukum, korupsi dan pengaruh kebijakan moneter, yang memerlukan upaya serius untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan konstitusi.

Video tersebut juga menawarkan saran-saran untuk penguatan implementasi konstitusi Indonesia, termasuk penguatan penegakan hukum, pengembangan pendidikan yang lebih baik, dan penguatan institusi negara. Dalam keseluruhan video Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan informasi penting tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan pentingnya tantangan serta upaya untuk memperkuat pelaksanaannya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Hal positif yang dicapai adalah pemerintah menerapkan undang-undangnya terhadap warga negara Indonesia sebelum pandemi Covid-19, antara lain dengan pemberlakuan Aturan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB). . Dengan mengingat hal itu, kita sebagai warga negara dapat bersama-sama mengambil langkah positif untuk mematuhi aturan ini guna mencegah penyebaran virus corona. Namun, oknum aparatur dan negara tampak bersalah atas berbagai pelanggaran konstitusi di balik perintah PSBB. Mereka dinilai cenderung bersikap tegas dan mengancam dalam menindak pelanggar PSBB, mengabaikan Undang-Undang Karantina Medis Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 1999.
2. Konstitusi adalah hukum tertinggi negara yang mengatur dasar-dasar sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam praktek, efektivitas konstitusi tergantung pada beberapa faktor, seperti: B. kepatuhan pemerintah dan warga negara terhadap ketentuan konstitusi, kejelasan dan koherensi ketentuan konstitusi dan kemampuan lembaga negara untuk melaksanakan konstitusi. Meskipun suatu konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, efektivitasnya bergantung pada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya.
3. Contoh tantangan negara saat ini adalah masalah lingkungan. Hal ini tetap menjadi salah satu tantangan yang harus disikapi dan diantisipasi, serta lingkungan yang bersih dan sehat. hak-hak dasar. setiap warga negara Indonesia menurut Pasal 28H UUD 1945, akan tetapi dengan ketentuan tersebut tetap tidak dapat lulus ujian karena lulus ujian dengan ketentuan tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah. dilakukan dengan hati nurani masyarakat itu sendiri dan pemerintah daerah terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.
4. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Kita harus menghormati keragaman budaya, agama, dan suku bangsa Indonesia serta berperan aktif dalam memperkokoh persatuan dengan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.