Posts made by Lulu Putri arfina

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Video

by Lulu Putri arfina -
Nama: Lulu Putri Arfina
NPM: 2255011019
Kelas: C

Etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan memberikan batasan pada pola perilaku masyarakat agar memiliki moral yang baik dan tertata kehidupannya. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang memuat prinsip-prinsip Pancasila untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

nilai nilai yang terkandung dalam etika pancasila:
•Pertama, terdapat perintah-perintah Tuhan.
•Kedua, merupakan kemanusiaan yang artinya saling menghargai dan memberikan hak hak manusia lainnya.
•ketiga, asas persatuan yang meliputi nilai solidaritas, atau aspek kebersamaan dan cinta cinta tahan air.
•keempat, perintah agar kita saling menghargai pendapat satu sama lain
•kelima, keadilan yang mengarahkan manusia untuk peduli terhadap nasib orang lain.

Pancasila sebagai nilai etika diartikan sebagai sumber moral dan inspirasi penentu sikap dan tindakan keputusan.
Memberikan pedoman sehingga memiliki orientasi yang jelas.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Lulu Putri arfina -
Nama : Lulu Putri Arfina
NPM: 2255011019
Kelas: C

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse- tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai.

Tahap Perkembangan Etika
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
Tahap kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

Etika dikembangkan dari doktrin abstrak
menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Tahap ketiga, positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Tahap keempat, etika fungsional
tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup. Tahap kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Terdapat 11 ahli yang mendefinisikan politik hukum sesuai sudut pandang dan pendapat masing-masing, namun penulis memberikan kesimpulan tentang pengertian politik hukum berdasarkan pendapat para ahli yaitu politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara Etika dan hukum dalam Politik Hukum

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

LETAK POLITIK HUKUM

Siti Soetami dengan mengadopsi penger- tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :

"Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri."