Posts made by Lulu Putri arfina

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Lulu Putri arfina -
NAMA: LULU PUTRI ARFINA
NPM: 2255011019
KELAS: PANCASILA C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik ALfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet. William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Geopolitik Indonesia membentuk dan menginspirasi pandangan tentang nusantara itu sendiri.Geopolitik dapat dipandang sebagai studi politik dari perspektif geografi. Geopolitik dapat dianggap sebagai studi politik melalui lensa geografi

Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal
1 ayat 1 UUD Negara RI
1945 yang isinya:
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Sebagai Negara kesatuan Republik
Indonesia, Kesatuan wilayah
Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan
Keamanan

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Lulu Putri arfina -
NAMA: lulu putri arfina
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1 Teknik Sipil

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.


penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Lulu Putri arfina -
NAMA: lulu putri arfina
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1- TEKNIK SIPIL

kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis. Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Lembaga lembaga tersebut terbentuk karena tingginya kesadaran masyarakat agar terciptanya supermasi hukum.