NAMA: LULU PUTRI ARFINA
NPM : 2255011019
PRODI : TEKNIK SIPIL
KELAS: PKN C
Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara
Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
NPM : 2255011019
PRODI : TEKNIK SIPIL
KELAS: PKN C
Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara
Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.