གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA

NAMA : SITI FATIHA DIZA RAHMAN
NPM : 2215061084
PSTI-D

Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa

ndonesia sebagai negara bangsa yang multietnis dan multikultural memang sejak awal berdirinya mengandung masalah legitimasi kultural. Kesenjangan, ketidakadilan, kurangnya pemerataan pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia, cenderung menjadi luka sejarah yang sulit dilupakan. Struktur masyarakat Indonesia yang multi dimensional merupakan suatu kendala bagi terwujudnya konsep integrasi secara hoorizontal. Kearifan budaya lokal dapat menjadi faktor penting dalam memperkuat identitas bangsa. Identitas bangsa sendiri merupakan suatu kesadaran dan perasaan yang dimiliki oleh individu sebagai bagian dari suatu negara atau bangsa yang memiliki karakteristik budaya yang khas. Dalam hal ini, kearifan budaya lokal dapat menjadi perekat yang kuat dalam membentuk dan memperkuat identitas bangsa.

Kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural yang dimiliki oleh Indonesia merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, serta membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.

kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa. Konsep kearifan lokal adalah keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau.
sifat-sifat hakiki kearifan lokal adalah:
1)mampu bertahan terhadap budaya luar;
2)memiliki kemampuan mengakomodasi unsurunsur budaya luar;
3) mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli;
4) mampu mengendalikan; dan
5) mampu memberikan arah pada perkembangan budaya

Kapitalisme, modernisme, dan globalisme membuat konflik antar budaya tradisional dan modern tidak dapat dihindari walaupun sinergi dan adaptasi unsur tradisional dan modern merupakan fakta kultural yang tak terbantahkan. Kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Dalam pandangan Mundardjito (1986:41), kearifan lokal terbina secara kumulatif, terbentuk secara evolusioner, bersifat tidak abadi, dapat menyusut, dan tidak selamanya tampak jelas secara lahiriah.

Pada era globalisasi muncul upaya-upaya untuk membangkitkan kembali atau pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan peran dari lembaga-lembaga adat. Menggunakan nilai-nilai budaya lokal untuk menjawab berbagai tantangan inilah sebagai wujud nyata revitalisasi budaya lokal itu. Bahkan tidak hanya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan, namun kearifan lokal itu dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa.
NAMA : SITI FATIHA DIZA RAHMAN
NPM : 2215061084
PSTI-D

Analisis Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, konstitusi yang berlaku di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945 berupa Piagam Jakarta yang merupakan hasil rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Konstitusi ini hanya berlaku untuk sementara waktu dan digantikan oleh UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi yang telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, di mana konstitusi mengalami perubahan signifikan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Kemudian, perubahan kedua dilakukan pada tahun 2000 dengan fokus pada hak-hak sosial dan ekonomi. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilanjutkan dengan perubahan ketiga pada tahun 2001, perubahan keempat pada tahun 2002, dan perubahan kelima pada tahun 2004. Amandemen keempat dan kelima dilakukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan umum dan kepemimpinan.
Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.


Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA གིས-
NAMA : SITI FATIHA DIZA RAHMAN
NPM : 2215061084
PSTI D

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWABAN :

1. Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kehilangan kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, korupsi, dan konflik politik yang dapat mengancam stabilitas dan kemakmuran negara tersebut. Karena, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, negara tidak memiliki kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Konstitusi adalah panduan dasar yang memastikan bahwa negara berjalan dengan efektif dan efisien, melindungi hak-hak individu, dan memastikan stabilitas politik dan ekonomi yang berkelanjutan.

3. Menurut saya terdapat beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain krisis iklim dan konflik sosial-politik. Kondisi perubahan iklim dan krisis lingkungan menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi oleh negara. Begitu juga dengan konflik sosial-politik yang masih terjadi di banyak negara di dunia, baik akibat perbedaan ideologi, agama, maupun pandangan politik. Negara perlu mampu mengatasi konflik-konflik tersebut dengan cara yang adil dan berkeadilan.
Beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, tergantung pada implementasi dan pengawasan yang dilakukan oleh negara. beberapa pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan mengatasi krisis iklim dan Pasal 28I yang mengatur tentang hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial dengan cara yang damai dan berkeadilan.

4. Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. mengapa demikian? Karena ersatuan dan kesatuan mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. Menurut saya tidak perlu diperbaiki hanya peng-implementasian nya saja yang perlu diperbaiki.