Posts made by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI D
Analisis Soal

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, berita tersebut menunjukkan sebuah pendapat dan pandangan dari seorang walikota yakni Ibu Risma yang tak ingin demonstrasi melibatkan pelajar atau anak dibawah umur, di mana menurut beliau itu merupakan bentuk eksploitasi anak. Kebanyakan pelajar mengikuti demonstrasi tanpa mengetahui alasan mengapa adanya demostrasi tersebut. Oleh karena itu, dalam demonstrasi menimbulkan kericuhan karena ada pihak-pihak yang asal terlibat demonstrasi tapi tidak mengatahui tujuannya. Hal positif yang dapat diambil, yaitu Bu Risma sebagai walikota peduli terhadap perlindungan anak dan ketertiban sosial saat demo berlangsung.

Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang saya dapat terkait penyampaian aspirasi yaitu pemerintah /polisi ataupun pihak yang berdemo harus saling menghargai dan tidak saling berkelahi dalam berlangsungnya demonstrasi. Selain itu dari pihak pendemo harus selektif siapa saja yang boleh mengikuti demo agar yang mengikuti demo itu pihak yang mengerti alasan dan tujuan adanya demo bukan hanya ikut ikutan. Jika ada pihak yang asal ikut lalu pihak itu yang menimbulkan kericuhan , maka polisi harus bertindak dan pihak pendemo lain tidak terlibat dalam kericuhan yang dibuat. Lalu dalam peyampaian aspirasi yang baik sebaiknya disampaikan tanpa adanya kekrasan seperti medorong, melempar batu kepada pihak polisi.

Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etika hidup sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia mencakup berbagai bidang, antara lain:
1. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lainnya
2. Kewajiban untuk menghormati keragaman budaya dan keyakinan agama
3. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan integritas
4. Kewajiban untuk saling membantu dan bekerjasama untuk kepentingan bersama
5. Kewajiban untuk merawat dan melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam

Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak-hak dasar manusia menjadi dibatasi. Sebaliknya, kewajiban dan hak-peluang manusia menjadi saling melengkapi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak dan kewajiban dasar adalah dua sisi dari mata uang yang sama, dan harus dilindungi dan dipenuhi secara bersama-sama. Hak asasi manusia memberikan individu kebebasan untuk mengekspresikan diri, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban, menghormati hak dan hakikat manusia lain, dan tidak merugikan kepentingan individu atau masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, dalam implementasinya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia harus diterapkan secara seimbang. Individu memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengekspresikan diri, tetapi juga memiliki kewajiban untuk tidak melanggar hak asasi manusia orang lain, dan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama di dalam masyarakat. Kewajiban dasar manusia adalah landasan dari konsep hak asasi manusia dan saling memberikan makna dan nilai yang sama pentingnya dan harus dipenuhi bersama-sama.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI D

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berikut ini adalah perjalanan perkembangan konstitusi yang dimiliki bangsa Indonesia:

1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.

5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.

6. Kemudian pada masa berikutnya yaitu periode 1998-sekarang, sudah dijalankannya konstitusi dengan baik dan juga terjadi beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 telah dilakukan sejak 1999, hal ini menyebabkan naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu : 1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, 2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, 3.Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, 4.Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, 5.Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 22215061084
PSTI D


Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang dapat di ambil yaitu masyarakat bersatu untuk mempertahankan konstitusi negara yang sedikit keluar dari jalur seharusnya karena pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan menyangkut konstitusi negara. Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki kedaulatan ada ditangan rakyat, oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat dapat berpartisipasi dan pemerintah pun harus transparansi dengan keputusan yang menyangkut dengan rakyat. Dalam artikel ini menerangkan bahwa pemerintah sebaiknya lebih bijak dalam menjaga dan mempertahankan konstitusi negara kita yaitu Indonesia. Pemerintah harus lebih peka dengan rakyat dan DPR sebagai wakil rakyat harus bekerja dengan benar sesuai dengan tugasnya menyampaikan aspirasi rakyat. Pemerintah harus kembali sadar bahwa mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif termasuk hal yang penting untuk dilakukan. Selain itu, penting untuk pemerintah melihat situasi dan kondisi saat mengambil keputusan dan jangan sampai keputusan tersebut malah menyusahkan rakyat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Pada hakikatnya, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara inilah yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu mendominasi. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM). Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan atau aturan. Karena tidak adanya aturan ini masyarakat maupun pemerintah akan berbuat sesuai ego mereka sendiri yang menyebabkan banyak konflik yang akan terjadi sehingga negara akan terpecah belah. Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai mata angin sebuah negara untuk mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan, tanpa adanya konstitusi maka tujuan negara mungkin tidak akan tercapai.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, pejabat negara yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan melanggar konstitusi karena mereka menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pelanggaran selanjutnya adalah hak asasi manusia, pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia melanggar konstitusi karena konstitusi melindungi hak asasi manusia dan menetapkan batasan-batasan pada tindakan pemerintah. tidak hanya itu, Meningkatkan kekuasaan eksekutif, Pejabat negara yang mencoba untuk meningkatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif atau yudikatif melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan yang jelas antara tiga cabang pemerintah. Memperpanjang masa jabatan, Pejabat negara yang mencoba untuk memperpanjang masa jabatannya melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan batasan-batasan pada masa jabatan pejabat publik, Melanggar aturan pemilihan, Pejabat negara yang terpilih melalui pelanggaran aturan pemilihan, seperti kecurangan pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya, melanggar konstitusi karena konstitusi menetapkan aturan yang jelas untuk pemilihan.

Perilaku-perilaku di atas ini tentu tidak layak apabila seorang pejabat yang telah diberikan amanah untuk melakukan suatu tanggungjawab pada negara melakukan Tindakan inkostitusional. Pelaku yang terbukti melakukan sikap seperti ini tidak layak untuk diberi kesempatan lain apabila terbukti bersalah dan pantas untuk diusut tuntas masalahnya lalu di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.