Posts made by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA

Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 221561084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatur bahwa hukum harus dianggap sebagai yang tertinggi di atas segala bentuk otoritas, termasuk pemerintah dan individu. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Hasil analisis terhadap supremasi hukum menunjukkan bahwa prinsip ini penting bagi terciptanya suatu negara yang stabil dan berperadaban. Supremasi hukum menjamin perlindungan hak-hak individu, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini juga menjamin bahwa pemerintah dan pejabatnya tidak dapat bertindak semaunya, dan harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
Keberhasilan dan kemajuan hukum Indonesia dalam hal supremasi hukum dapat diukur melalui beberapa indikator, seperti:

1. Kepatuhan terhadap hukum: Salah satu tanda keberhasilan supremasi hukum adalah tingkat kepatuhan terhadap hukum yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta rendahnya tingkat korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

2. Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga dapat diukur dari sejauh mana hukum dapat melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam hal ini, dengan mengadopsi beberapa undang-undang dan peraturan yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

3. Peningkatan sistem peradilan: Supremasi hukum juga terkait dengan keefektifan sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Indonesia telah melakukan reformasi sistem peradilan melalui pengenalan Mahkamah Konstitusi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi sistem peradilan.

4. Adaptasi teknologi: Indonesia juga terus berupaya mengadopsi teknologi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem peradilan. Beberapa inisiatif termasuk penggunaan sistem informasi peradilan, dan sistem pengaduan online.