གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA

Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 2215061084
PSTID
Setiap negara pasti mempunyai dasar negara. Dasar negara yang menjadi pedoman utama bagi setiap negara, yang menjadi pondasi utama bagi setiap negara. Semakin kuat pondasi suatu negara, maka semakin kuat juga negara tersebut. Sebagai dasar negara, pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan ideologi negara. Dalam pengaturan dan pengelolaan kehidupan bernegara di Indonesia dilandasi oleh adanya nilai-nilai pancasila. Fundamental dari suatu negara harus lah kuat. Fundamental suatu negara harus tetap kokoh dan tidak memungkinkan untuk diubah. Karena jika mengubah dasar,ideologi,atau fundamental tersebut maka berarti mengubah eksistensi dari negara tersebut. Kekuatan suatu negara bergantung pada kuat atau tidaknya fundamental tersebut.

Pancasila sebagai pedoman utama yang berarti menjadi suatu landasan bagi masyarakat Indonesia dalam bersikap sehari-hari, dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada yang menjadi ciri khas dari NKRI. Pancasila sebagai dasar negara artinya sebagai pondasi negara dan pegangan bangsa yang kuat yang menunjukan jika bangsa Indonesia memiliki ideologi negara yang kuat. Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental yang menjadi petunjuk bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan yang mencakup nilai-nilai moral,religius,maupun kebudayaan.

Pancasila merupakan sebuah wadah yang fleksibel, yang dimana dapat mencangkup berbagai macam paham positif yang ada. Karena nilai-nilai atau norma yang terkandung positif dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa, maka hal-hal yang mengandung nilai-nilai atau norma yang bertentangan akan ditolak atau dibuang.

Negara Indonesia selalu mengusahakan untuk menyelenggarakan sistem pengajaran yang pelaksanaan nya diatur oleh undang-undang. Pemerataan pendidikan yang ada akan menyebabkan semakin banyaknya warga yang berkompeten. Pancasila sudah mengalami banyak cobaan sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang. Tapi nyatanya Pancasila tetap bertahan sampai sekarang, gangguan tersebut hanya membuat Pancasila menjadi semakin kokoh dan tidak tergoyahkan hingga sekarang bahkan masa-masa mendatang

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA གིས-
istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara meskipun isi Pancasila itu sendiri belum konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern bermula karena pada tanggal 7 September 1944 Kuniaki Koiso, Perdana Menteri Jepang pada saat itu memberi janji kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu dalam menetapi janjinya Pemerintah Jepang membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. BPUPK melaksanakan 2 kali siding siding umum selama masa tugas , yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraanbertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
2. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Dari jurnal tersebut, dijelaskan bagiamana proses dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Dan bagaimana itu menjadi penting bagi Negara kita yang dimana Pancasila digunakan sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai identitas bangsa. Maka dari itu kita harus menjaga Pancasila dan selalu berpegang teguh pada pancasila.