Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa yaitu media massa ini mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Fungsi media massa adalah untuk pandangan-pandangan mempengaruhi masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan berpengaruh dapat terhadap untuk pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa yaitu media massa ini mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Fungsi media massa adalah untuk pandangan-pandangan mempengaruhi masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan berpengaruh dapat terhadap untuk pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.