གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fiska Viola Nadila

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

Fiska Viola Nadila གིས-
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa yaitu media massa ini mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Fungsi media massa adalah untuk pandangan-pandangan mempengaruhi masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan berpengaruh dapat terhadap untuk pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.

Teknik Informatika C -> Forum tanggapan Artikel Pertemuan 7

Fiska Viola Nadila གིས-
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Analisis Artikel berjudul "IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA"

Hasil Analisis:

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Penerapan pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara indonesia merupakan negara pancasila. Negara pancasila merupakan suatu negara yang didirikan dan dipertahankan serta dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak semua warga negara indonesia, agar semua rakyat dapat hidup layak sebagai manusia, menggembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya sebaik mungkin, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Sebagai dasar negara: Pancasilamerupakan sebuah landasandan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pandangan hidup: Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktifitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.
Ketuhanan Yang Maha Esa Nilai ini mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Manusia Indonesia beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketaatan iman terlihat dari menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan Tuhan. Kemanusiaan yang adil dan beradab Nilai ini mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yaitu mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama. Sertamempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
Persatuan Indonesia Nilai ini adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa. Serta mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah belah oleh sebab apa pun. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Nilai ini adalah sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Nilai ini adalah salah satu tujuan negara yaitu mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Sebagai warga negara indonesia yang baik, hendaknya kita sebagai warga negara indonesia, mempelajarai dan memahami kembali implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Fiska Viola Nadila གིས-
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI-C

Judul Jurnal : "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"

Hasil Analisis :
Setelah membaca jurnal tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan rumusan yang solutif dan
sempurna. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur, kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nila yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

1) Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologiterbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
2) Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.