Posts made by Fiska Viola Nadila

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hinnga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab beruabahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menu hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tetrtentu. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada masa pemerintahan Repubilk Indonesia Serikat (RIS) dan pada masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di aiandonesi diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya UUD 1945

Pada masa periode pertama kali terbentuknnya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensial menjdi parlementer, yang bertanggung jawab untuk kebijakan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri yang baik secara bersama-sama maupun sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Namun konstitusi RIS ini juga belum terlaksana secara efektif, karena Lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)

Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD Sementara 1950.

4. Periode 5 Juli sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang saya dapat adalah negara Indonesia merupakan negara kontitusional yang semua langkah politiknya diatur oleh hukum. Konstitusi ini dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Namun didalam negara konstitusi ini masih ada banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat pemerintah. Seperti pada Revisi UU MK, dalam pembentukan UU tersebut minimnya tranparansi dan partisipasi publik tidak dihiraukan oleh DPR. Padahal Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Pada hakikatnya, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara inilah yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu mendominasi. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM). Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan atau aturan. Karena tidak adanya aturan ini masyarakat maupun pemerintah akan berbuat sesuai ego mereka sendiri yang menyebabkan banyak konflik yang akan terjadi sehingga negara akan terpecah belah. Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai mata angin sebuah negara untuk mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan, tanpa adanya konstitusi maka tujuan negara mungkin tidak akan tercapai.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Salah satu contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional yaitu membatasi kebebasan berekspresi atau berpendapat. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang berarti semua orang memiliki hak untuk memberikan pendapat dan hak untuk didengar, membatasi kebebasan seseorang untuk berekspresi dan berpendapat ini merupakan tindakan inkonstitusional. Nilai konstitusional bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, oleh karenanya saya kira pelanggar harus tetap diberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku walaupun dia pejabat agar tidak semena-mena dalam pekerjaannya,