Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D
Analisis Soal Pertemuan 4
artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
>>Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
>>Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
>> Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya.
>> Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
>> Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya.