Posts made by Aura Septanu Pinasti

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Aura Septanu Pinasti -
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
>> menurut saya, seharusnya dari jauh hari orang” tua pelajar, pemerintah dan lembaga sekolah memberi peringatan untuk pelajar-pelajar atau anak-anak mereka yg dibawah umur yg tidak berkepentingan untuk tidak ikut melakukan aksi demonstrasi, mereka hanya menyebabkan kericuhan disebabkan pihak pihak yg tidak memiliki tujuan dalam mengikuti demonstrasi tsb. menurut pandangan bu Risma, pelajar dibawah umur yg mengikuti aksi demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi anak. jadi diharapkan untuk tidak mengulangi kegiatan tsb. hal positif nya adalah bu Risma sudah mau memperdulikan tentang perlindungan anak, serta mengatasi kericuhan akibat demo tsb.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
>> cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara baik dan benar diantaranya:
a). Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam
b). Mengutamakan Kepentingan Umum
c). Menyampaikan Dengan Sopan
Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana (seharusnya).
d). Tidak Menyinggung SARA
Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
>> - Kewajiban dasar manusia antara lain yaitu,
a). Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU. an mengenai HAM.
b). Setiap orang yabg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c). Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab utuk menghormati hak asasi orang lain secara timbale balik serta menjadi tugas
pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan
memajukannya
d). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yg adil.

- Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Aura Septanu Pinasti -
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
>>Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Aura Septanu Pinasti -
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
>> Revisi UU MK bertujuan untuk memperbaiki kelemahan undang-undang yang berlaku.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah bagaimana pentingnya sebuah konstitusi bagi suatu negara dan bagaimana memuaskan masyarakat dengan semua yang dilakukan oleh pemerintah dan lebih menjaga demokrasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
>> Konstitusi merupakan aturan- aturan yang menjadi dasar acuan dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi ini penting dalam bernegara karena jika sebuah negara tidak ada konstitusi maka tidak ada dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Konstitusi ini dalam sebuah negara memiliki kedudukan yaitu sebagai pemberi acuan, dan pemberi batas agar tidak terjadinya penyalahgunaan kuasa dan lainnya. Sehingga konstitusi ini penting yang harus ditaati dan dijalankan dengan baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
>> Perilaku pejabat yg tidak konstitusional menurut saya adalah korupsi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat, sebab itu seharusnya yang melakukan tindakan korupsi seperti ini harus mendapat hukuman yg setimpal untuk menebus semua kesalahan nya.