Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Jurnal “Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai
Pendidikan karakter bangsa Indonesia
Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil"
Indonesia dalam masa transisi menuju demokrasi yang menimbulkan banyak ketakutan, dan pada saat yang sama, masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak dan menjalankan kebijakan moneter sebagai cerminan anti- perilaku dan sikap demokratis. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial menurut Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, dengan salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sebelumnya dirasa tidak berarti dalam semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pendidikan karakter yang sangat penting dan urgen bagi bangsa Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi kini telah diperluas dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu memajukan pembangunan bangsa secara berkelanjutan dan mendukung negara. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.
Dimond merasa menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan belajar di sekolah, karena pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga satu sama lain dan dengan negara tempat mereka berada. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, bekerja untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; c) Pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” untuk orang atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” untuk kekuasaan atau kedaulatan.
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Jurnal “Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai
Pendidikan karakter bangsa Indonesia
Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil"
Indonesia dalam masa transisi menuju demokrasi yang menimbulkan banyak ketakutan, dan pada saat yang sama, masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak dan menjalankan kebijakan moneter sebagai cerminan anti- perilaku dan sikap demokratis. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi praktis dan sosial menurut Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, dengan salah satu tuntutannya adalah reformasi pendidikan kewarganegaraan. sebelumnya dirasa tidak berarti dalam semangat reformasi. Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pendidikan karakter yang sangat penting dan urgen bagi bangsa Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi kini telah diperluas dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu memajukan pembangunan bangsa secara berkelanjutan dan mendukung negara. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.
Dimond merasa menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan belajar di sekolah, karena pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga satu sama lain dan dengan negara tempat mereka berada. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) pembentukan keterampilan untuk partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) Mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, bekerja untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; c) Pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” untuk orang atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” untuk kekuasaan atau kedaulatan.