Kiriman dibuat oleh Adel Sefti Adelia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan -perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi

•Pengertian
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
PKn sendiri berkaitan erat dengan warganegara.

•Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
Dalam landasan hukum terdapat beberapa hal yaitu
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 tentang pendidikan)
3. UU nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

•Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
Sumber historis: Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologi : masyarakat sangat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik : Dimuat dalam dokumen Kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957-2013.

•Dinamika, esensis dan urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampi memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.