Kiriman dibuat oleh Adel Sefti Adelia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

1.Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.

2. Jelas konstitusi sangat penting bagi suatu negara. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu bangsanya sendiri. Dizaman modern 4.0, membuat semua serba digitalisasi dan mendorong masyarakatnya untuk terus update atau kalau tidak akan menjadi orang yang yang gaptek.
Terlebih saat ini adanya Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Lalu selanjutnya ada Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.

4. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina.
Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penerapan hukum yang lebih adil dan efektif, transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan perlindungan hak-hak minoritas. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
Untuk hal yang perlu diperbaiki, akan lebih baik jika kita memperbaiki pribadi diri masing-masing agar bisa menerapkan nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung negara kita dengan sebaik-baiknya.
NAMA : SEFTI ADELIA
NPM : 2216031015
KELAS : REGULER A

INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA
Oleh: Agus Maladi Irianto

Negara dan bangsa Indonesia, sejak
proklamasi kemerdekaan hingga saat ini telah mempunyai sejumlah pengalaman. Di antara sejumlah pengalaman itulah, bangsa
Indonesia mengalami berbagai perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan azas dan idiologi tersebut, menciptakan disintegrasi
dan instabilisasi nasional. Perubahan dari Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba) ditandai dengan pemberontakan PKI 30
September 1965 hingga lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Ketika Era Reformasi mulai
membuka kran demokrasi dan peluang besar daerah mengembangkan sistem
desentralisasi, maka sejumlah daerah diberi kebebasan untuk membangun dan mengatur
dirinya sendiri. Kebebasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan demokrasi ternyata justru
memberi gambaran buram terhadap kondisi bangsa ini. Era Reformasi yang tidak
memiliki platform secara jelas, justru menimbulkan ketidakmenentuan dan
kekacauan. Acuan kehidupan bernegara (gevernance) dan kerukunan sosial (social
harmony) menjadi berantakan dan menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social
disobedience). Dari sinilah tergambar tentang tindakan anarkis, pelanggaran moral,
pelanggaran etika, dan meningkatnya kriminalitas secara kasat mata. Kondisi
tersebut terus belarut-larut hingga hari ini, dan kesimpulannya tak menghasilkan solusi. Di kala hal ini berkepanjangan dan tidak jelas sampai kapan krisis akan berakhir, para
pengamat hanya bisa mengatakan bahwa
bangsa kita adalah “bangsa yang sedang sakit”, suatu kesimpulan yang tidak
menawarkan solusi. Untuk itulah diperlukan, suatu strategi kebudayaan nasional
senyampang sejak kemerdekaan hingga hari
ini negeri ini belum memiliki adanya strategi kebudayaan.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik
dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah
penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya,
Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya.
Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian
kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak
semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek
ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas.
Lapis-lapis identitas itu tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan
objektif yang dihadapi, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran
tersebut.

Integrasi terbentuk
kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita
politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.
Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang
dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun
sosial. Misalnya, kelompok pedangang kaki lima (PKL) membentuk jaringan mereka
ketika menghadapi Perda yang dikeluarkan Pemda atau ketika mereka harus menghadapai operasi Satpol PP.

Intinya ialah integrasi
nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konflik
antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik,
konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu
terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa
Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.