ANALISIS JURNAL
Nama : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A Ilmu Komunikasi
IDENTITAS JURNAL
1. Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
2. Jurnal : Nurani Hukum
3. Vol : 2
4. No. : 1
5. Halaman : 16
6. Tahun terbit : 2020
7. Nama penulis : Ariesta Wibisono Anditya
8.
Analisis jurnal oleh Aulia Rahma Aldila
B. ABSTRAK JURNAL
Penelitian di jurnal ini mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Media massa sebagai pendukung kebijakan hukum pidana memiliki peran pencegahan kejahatan. Media massa sangat disarankan untuk mencegah kejahatan tetapi disertai dengan nilai-nilai Pancasila di dalam kesadaran diri masing-masing manusia di Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Oleh karena itu hasil penelitian di jurnal ini menunjukkan bahwa media massa yang berperan untuk memberitakan informasi belum terlaksana dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
C. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila karena dasar merupakan sesuatu yang menjadi pedoman dan memiliki hubungan dengan tujuan.
Perubahan-perubahan terjadi karena perkembangan terjadi pada masyarakat, sehingga aliran dalam filsafat ideologi dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh masyarakat.
Di Indonesia, penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi sehingga persebaran informasi dapat disebarkan melalui media massa.
Media massa menjadi sarana untuk menyebarkan informasi kepada khalayak, sehingga masyarakat menjadi tahu tentang hukum dengan membaca atau mendengar informasi tersebut. Media massa juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik oleh lembaga sosial.
Penulis menjelaskan bahwa media massa sebagai alat kontrol sosial yang didasarkan pada pemikiran pribadi. Media massa sebagai kontrol sosial berperan melalui pemberitaan dan melakukan pengawasan terhadap hukum dan menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana. Dengan begitu media massa memiliki peran sebagai pencegahan kejahatan.
D. TUJUAN JURNAL
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk membahas peran dari media massa terhadap penekanan kejahatan yang ada di Indonesia dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
E. METODE PENELITIAN
Penelitian pada jurnal ini dilakukan secara normatif, yang mana kajian norma yang ada pada sistem hukum menjadi dasar. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas. Analisis dan pembahasan pada jurnal ini disajikan secara deskriptif-eksplanatoris yang menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi dan terdapat penjelasan secara rinci.
F. PEMBAHASAN
Pancasila sebagai pandangan hidup berisi nilai-nilai yang menjadi tolak ukur untuk memutuskan benar atau salah. Sehingga nilai-nilai pada Pancasila tersebut merupakan norma yang harus diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pancasila juga memiliki 5 hakekat. Pancasila berperan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional.
Di era globalisasi dengan kemajuan iptek yang cepat ini, arus informasi semakin deras dengan memiliki dampak.
Penulis juga menjelaskan bahwa sejak sebelum Indonesia merdeka pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan Indonesia. Sunoto menyatakan bahwa pada Pancasila terdiri dari hakikat Tuhan, hakikat manusia, hakikat satu hakikat rakyat, dan hakikat adil yang inti dari sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.
Media massa berperan untuk menyebarkan informasi dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Jurnalisme berperan untuk menghimpun berita don't pers yang berperan dalam menyiarkan berita.
Persoalan hukum timbul akibat adanya perkembangan masyarakat dan kemajuan pada teknologi yang pesat.
Penulis jurnal tersebut menjelaskan mengenai penanggulangan tindak korupsi dengan media massa dapat dimanfaatkan sebagai kontrol sosialnya. Sehingga kontrol sosial tersebut memiliki fungsi kontrol dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.
G. KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah media massa menjadi pendukung dari kebijakan umum pidana yang berperan sebagai pencegahan kejahatan namun harus disertai dengan kesadaran diri dari masing-masing manusia di Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai pada Pancasila. Media massa yang berperan sebagai kontrol sosial dapat melaksanakan perannya dengan melalui pemberitaan dan pengawasan terhadap hukum. Pancasila sebagai dasar negara berperan sebagai pedoman dan tujuan yang ingin dicapai berdasarkan Pancasila. Penduduk Indonesia yang menggunakan internet untuk mengakses informasi mendapatkan informasi melalui komunikasi media. Terlebih lagi di era globalisasi yang sekarang ini serta kemajuan iptek memudahkan masyarakat mendapat informasi tetapi informasi tersebut memiliki dampak positif atau negatif. Dengan media massa juga, masyarakat dapat mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya melalui media massa tersebut. Pancasila berisi nilai-nilai yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan sesuatu apakah baik atau buruk. Nilai-nilai tersebut berguna bagi manusia. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai kontrol sosial dan media informasi. Dalam hal berperan sebagai kontrol sosial, media sosial dapat memantau kasus-kasus kejahatan yang sedang ditangani. Namun nilai-nilai Pancasila yang diamalkan oleh media massa dengan menerapkan fungsi kontrol sosia khususnya di Indonesia masih belum secara menyeluruh terlaksana. Masyarakat seringkali tidak menelusuri lebih lanjut tentang berita dan sumber berita tersebut padahal berita yang diedarkan kepada masyarakat luas seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan justru masyarakat mempercayai hal tersebut. Dengan adanya berita-berita yang menyesatkan tersebut artinya telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan pengamalan jiwa Pancasila masih kurang ditunjukkan. Sehingga media massa di Indonesia belum membuat masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.