Nama: Aulia Rinjani Karimah
NPM: 2215031010
Kelas : TE A
1. a) Hal positif
Masyarakat sudah kritis terhadap progja pemerintah yang cenderung merugikan rakyat dengan melakukan unjuk rasa.
b) Hal negatif dan harus di benahi
1) Ketika membuat suatu keputusan atau peraturan seperti UU, tidak di bentuk secara terburu-buru.
2) Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting demokrasi.
3) ertama, menambah syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun. Kedua, mengubah ketentuan aturan masa jabatan hakim konstitusi dari model periodesasi ke batas usia maksimum 70 tahun. Dalam lanskap politik dan tehnik legislasi, dua kalusul ini cenderung sangat spekulatif. Belum ada satupun hasil studi yang membenarkan bahwa menambah syarat usia hakim konstitusi bisa memengaruhi kualitas interpretasi terhadap sebuah perkara.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.
3. Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain.
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya