Nama: Yusri Afta Putra
NPM: 2215061091
Kelas: PSTI C
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanisme), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).
Pertama, dalam konsep Nilai Ketuhanan (Moral Religius) tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Maksudnya adalah arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu: nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua, dalam konsep Nilai Kemanusiaan (Humanisme) mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dan yang terakhir, yaitu konsep Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukan negara Indonesia walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan atau tidak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi. Namun dari dimensi fleksibilitas yang dimiliki oleh Pancasila, maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat dari sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM: 2215061091
Kelas: PSTI C
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanisme), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial).
Pertama, dalam konsep Nilai Ketuhanan (Moral Religius) tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Maksudnya adalah arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu: nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua, dalam konsep Nilai Kemanusiaan (Humanisme) mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dan yang terakhir, yaitu konsep Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan Keadilan Sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukan negara Indonesia walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan atau tidak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi. Namun dari dimensi fleksibilitas yang dimiliki oleh Pancasila, maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat dari sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.